Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:41 WIB

Sidang Kode Etik Polri, Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Sangsi Pecat Terhadap Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen di Bungo

Sidang Kode Etik Polri, Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Sangsi Pecat Terhadap Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen di Bungo

 

JAMBI – Polda Jambi akhirnya telah menyelesaikan Sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Bripda Waldi.

Bripda Waldi sendiri, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo karena telah menghabisi nyawa seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, yaitu Erni Yunianti (37).

Baca Juga  Percepat Pembangunan di Batanghari, Pangdam XX/TIB Tutup TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi yang dinas di Seksi Propam Polres Tebo ini dilaksanakan hari Jumat 7 November 2025, dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.

Baca Juga  Luar Biasa, Kapolres Kerinci Bagikan Langsung Makanan Nasi Kotak ke 60 Tahanan Sembari Berikan Wejangan

Hasil sidang disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” kata Kombes Mulia, menjelaskan materi persidangan.

Dalam sidang tersebut, kata dia, dicapai 2 keputusan, yaitu:

Baca Juga  Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi telah menerima keputusan tersebut. “Pelanggar menerima putusan,” kata dia di Polda Jambi.

Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS: Warga Kerinci Ditemukan Meninggal di Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita

Kunjungi Polresta Jambi, Ratusan Anak dari Kelompok Bermain Superkids Billingual disambut Cinta Kasih Kombes Pol Boy Siregar

Berita

Pimpin Apel Satker, Dirresnarkoba Polda Jambi Tegaskan Anggota Pakai Narkoba Kita Tindak Tegas

Berita

Tim Itwasda Polda Jambi Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di Mako Ditpolairud

Berita

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi

Berita

Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

Berita

Berantas Narkoba, Ganja Seberat 3,5 Ton di Aceh Besar Dimusnahkan BNN RI Jelang HUT RI ke 79