Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:41 WIB

Sidang Kode Etik Polri, Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Sangsi Pecat Terhadap Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen di Bungo

Sidang Kode Etik Polri, Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Sangsi Pecat Terhadap Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen di Bungo

 

JAMBI – Polda Jambi akhirnya telah menyelesaikan Sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Bripda Waldi.

Bripda Waldi sendiri, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo karena telah menghabisi nyawa seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, yaitu Erni Yunianti (37).

Baca Juga  Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi yang dinas di Seksi Propam Polres Tebo ini dilaksanakan hari Jumat 7 November 2025, dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Korem 042/Gapu gelar pertandingan persahabatan Tenis Lapangan dengan Pengurus Pelti Provinsi Jambi

Hasil sidang disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” kata Kombes Mulia, menjelaskan materi persidangan.

Dalam sidang tersebut, kata dia, dicapai 2 keputusan, yaitu:

Baca Juga  Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG

1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi telah menerima keputusan tersebut. “Pelanggar menerima putusan,” kata dia di Polda Jambi.

Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepedulian Polri Kepada Masyarakat Adat, Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Berikan Bansos ke Warga SAD di Sarolangun

Berita

20 Teknisi Terbaik Yamaha Jambi Beradu Skill di Ajang ITGP 2025

Berita

Masyarakat Beri Apresiasi ke Polres Tebo dengan Karangan Bunga Terkait Aksi Penindakan Tindak Pidana Resahkan Masyarakat

Berita

Monitor Titik-titik Rawan Api, Wakapolda Jambi Pantau Langsung Lokasi Rawan Karthutla Via Udara

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Berita

Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Pusat Kota Melalui Pembangunan Stasiun Bawah Tanah Glodok-Kota MRT Jakarta

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes CAT Taruna dan Taruni Akpol di Kampus Unama

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian