Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:56 WIB

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

 

TEBO – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit punya korban Rt.07 Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan (45) yang merupakan warga dusun BULIAN Raya Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Baca Juga  FGD Bahas Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo pada pukul 20.00 Wib di depan rumahnya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju ke TKP dan berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Minggu (06/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, Iptu R Nainggolan menyampaikan bahwa adanya laporan dari seorang bernama Ratna Dewi (38) yang merupakan seorang Bidan beralamat Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor miliknya ke Polres Tebo.

Baca Juga  Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

“Korban ini melapor bahwa telah kehilangan motor merk SUPRA X 125 warna hitam sekira pukul 15.00 wib di dekat pondok kebun sawit miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat memarkirkan motor di dekat pondok sawit, korban kemudian pergi dan saat kembali ke pondok sawit dan hendak pulang serta mau mengambil motor miliknya motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.

Baca Juga  Brantas Praktik Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Lakukan Penindakan Aktivitas PETI di Sumatera, Delapan Diduga Pelaku Diamankan

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK nya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Dengarkan Keluhan Masyarakat, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib Turun ke Desa Kumun Mudik

Berita

Gelar Media Gathering bersama Insan Pers, JNE Jambi Perkuat dan Pererat Kerjasama dan Kolaborasi

Berita

HUT ke 79 TNI, Korem 042/ Gapu Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita

Perkuat Sinergi TNI dan Legislatif, Kunjungan Danrem 042 Gapu Disambut Hangat Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Sampaikan Kinerja Sepanjang Tahun 2023, Kapolres Sarolangun Pimpin Rilis Akhir Tahun 

Berita

Sarana Literasi dan Kolaborasi Tumbukan Minat Baca, Kapolda Irjen Pol Krisno Resmikan Ruang Kanti Polda Jambi

Berita

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci