Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:56 WIB

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

 

TEBO – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit punya korban Rt.07 Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan (45) yang merupakan warga dusun BULIAN Raya Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Sembubuk Antusias Ikuti Jalan Santai bersama Masnah-Zulkifli dan Ivan Wirata

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo pada pukul 20.00 Wib di depan rumahnya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju ke TKP dan berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Minggu (06/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, Iptu R Nainggolan menyampaikan bahwa adanya laporan dari seorang bernama Ratna Dewi (38) yang merupakan seorang Bidan beralamat Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor miliknya ke Polres Tebo.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap

“Korban ini melapor bahwa telah kehilangan motor merk SUPRA X 125 warna hitam sekira pukul 15.00 wib di dekat pondok kebun sawit miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat memarkirkan motor di dekat pondok sawit, korban kemudian pergi dan saat kembali ke pondok sawit dan hendak pulang serta mau mengambil motor miliknya motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.

Baca Juga  Momen Perayaan HUT RI ke 79, Danrem 042 Gapu Serahkan Kunci Rumah dan Pemberian Hadiah Juara Lomba

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK nya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Rugikan Negara Hingga 105 Miliar, Kejati Jambi Segel dan Hentikan Aktivitas Operasional Pabrik PT PAL, Hasil Operasi Akan Diserahkan ke Negara

Berita

Ucapan Selamat Ramadhan, Dirresnarkoba Polda Jambi : Jauhi Narkoba dan Perbaiki Iman dan Taqwa

Berita

Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-To-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumbagsel Perkuat Layanan dan Respons Cepat

Berita

Bangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi Subuh Berkah di Masjid Darussalam

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes CAT Taruna dan Taruni Akpol di Kampus Unama

Berita

Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Jambi, Pj Wali Kota : “Mari Bergandeng Bersama Wujudkan Kebutuhan dan Harapan Masyarakat”

Berita

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Berita

Jalin Silaturahmi, Korem 042/Gapu gelar pertandingan persahabatan Tenis Lapangan dengan Pengurus Pelti Provinsi Jambi