Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Jumat, 24 April 2026 - 18:55 WIB

Rugikan Negara Hingga 105 Miliar, Kejati Jambi Segel dan Hentikan Aktivitas Operasional Pabrik PT PAL, Hasil Operasi Akan Diserahkan ke Negara

Rugikan Negara Hingga 105 Miliar, Kejati Jambi Segel dan Hentikan Aktivitas Operasional Pabrik PT PAL, Hasil Operasi Akan Diserahkan ke Negara

JAMBI – Sebagai bentuk Komitmen dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menghentikan aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).

Penghentian tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejati Jambi, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), dan Asisten Pengawasan (Aswas).

Selain itu turut hadir Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pihak Bank BNI, manajemen PT MMJ, serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi melalui Asintel Kejati Dr Muhammad Husaini menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas di pabrik PT PAL yang mana kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi dan telah dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan.

Baca Juga  Bersama Tim ESDM, Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

“Penghentian ini dilakukan karena pabrik tersebut dioperasikan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) tanpa izin resmi, di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar,” ujarnya.

Penghentian aktivitas ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Untuk diketahui, aset yang dihentikan aktivitas dan dikosongkan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil, Tingkatkan Kinerja dan Dedikasi dalam Bertugas

Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk sahnya penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan yang mana tim Kejati Jambi menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas dan berita acara kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum secara terukur, termasuk peninjauan langsung ke lokasi.

Dirinya menegaskan bahwa kepada seluruh pihak yang masih beraktivitas di dalam pabrik untuk segera menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi. Jika tidak diindahkan, akan kami ambil tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga memastikan akan melakukan audit menyeluruh. Seluruh keuntungan yang diperoleh selama periode tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara termasuk hasil operasional pabrik selama masa penyitaan.

Baca Juga  Lantik Asdatun dan Kajari Bungo, Kajati Jambi Tekankan Profesionalisme dan Junjung Tinggi Etika, Adab serta nilai Tri Krama Adhyaksa

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL.

Untuk diketahui, terhadap kasus ini, Kejati Jambi telah memproses lima orang, yakni tiga terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, serta dua terdakwa lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Jaga Kekompakan dan Jaga Nama Baik Kesatuan

Berita

Gelar Operasional Triwulan I, Kapolda Irjen Pol Krisno : Kita harus Responsif terhadap Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XX/TIB sambangi Pengurus Ranting Bhayangkari Polairud Polda Jambi

Berita

Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Ramadhanil dan Istri Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Polres Sarolangun Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit

Berita

Resmi di Launching, Selaras Jaya Indah Motor Hadir di Jambi Tawarkan Pelayanan Maksimal bagi Konsumen Yamaha