Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat melalui Layanan 110, Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat melalui Layanan 110, Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan Tiga orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Ketiga pria tersebut yakni berinisial H(54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 wib, setelah polisi menerima informasi dari layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  Tim Supervisi Polda Jambi Lakukan Supervisi dan Asistensi Program Ketahanan Pangan di Wilayah Polresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, menyampaikan bahwa informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang laki-laki di lokasi. Dari pemeriksaan, polisi mengamankan dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas.

Baca Juga  Berawal Dari Aplikasi Michat Berujung Maut, Wakapolresta Jambi Pimpin Penangkapan Pelaku

Ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.

“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu.

Baca Juga  1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melakukan gelar perkara awal untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Saat ini satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial D yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada ketiga pelaku”, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos kepada Keluarga Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi saat Safari Ramadhan

Berita

Bangun Sinergitas dan Perkuat Kerja Sama, Bawaslu Teken MoU dengan Kwarda Pramuka Jambi

Berita

Cek Pemotongan Sapi Segar di RPH, Dirreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok Tercukupi Jelang Idul Adha

Berita

Rugikan Negara Hingga 105 Miliar, Kejati Jambi Segel dan Hentikan Aktivitas Operasional Pabrik PT PAL, Hasil Operasi Akan Diserahkan ke Negara

Bisnis

Peduli Tanah Kelahiran, Indrawan Husairi Sebut Bangga Menjadi Bagian dari Usaha Kecil dan Menengah di Jambi

Berita

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Dirresnarkoba Polda Jambi

Berita

Komitmen Jaga Integritas dan Pastikan Transparan, Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Psikologi Penerimaan Bintara Polri T.A 2026