Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

Ungkap Kasus Penipuan Emas, Dua Pelaku Diciduk, Kapolsek Jambi Timur : Pelaku Residivis dengan Modus Emas Layang

Ungkap Kasus Penipuan Emas, Dua Pelaku Diciduk, Kapolsek Jambi Timur : Pelaku Residivis dengan Modus Emas Layang

 

JAMBI – Aksi penipuan dengan modus “emas layang” kembali memakan korban di Kota Jambi. Dua pria yang diduga spesialis penipuan jalanan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jambi Timur setelah menipu seorang pemuda hingga kehilangan uang jutaan rupiah.

Kedua tersangka yakni RD (41), warga Solok Sipin, dan RK (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas imitasi, nota palsu, serta dua helm yang digunakan saat beraksi.

Saaf Konferensi pers Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardana Gaos mengungkapkan penangkapan ini dapat terungkap melalui kerja keras Unit Reskrim Polsek Jambi timur,

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK, Kapolsek Jambi Timur serta Perwira Sanpaikan Pesan Kamtibmas

“Kasus tersebut bermula saat korban, MR (21), melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura mencari emas yang disebut terjatuh di jalan. Pelaku kemudian menunjukkan sebuah kalung emas dan mengajak korban membantu mencari pemiliknya.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan bernilai tinggi. Mereka kemudian mengiming-imingi korban untuk menjual emas itu dan hasilnya dibagi bertiga,” ujar petugas.

Dalam aksinya, RD berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi dan ikut meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sementara RK aktif mempengaruhi korban agar percaya dan mau menerima tawaran pembagian hasil penjualan emas.

Baca Juga  Kapolres Bungo AKBP Natalena Pimpin Mediasi Penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk yang Berakhir Damai

Korban yang mulai percaya akhirnya diminta menyerahkan uang tunai Rp3.150.000 beserta KTP sebagai jaminan sementara. Sebagai gantinya, korban memegang kalung emas dan nota yang ternyata palsu.

“Setelah menunggu lebih dari satu jam, korban sadar telah ditipu karena emas yang diterimanya ternyata imitasi,” jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 23 April 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pelacakan dan ciri-ciri pelaku, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah bengkel kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga  Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba. Polisi juga menyebut RD merupakan residivis kasus penipuan dan sudah dua kali menjalani hukuman.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menduga kedua pelaku merupakan spesialis penipuan modus emas layang dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Ajak Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD Pasca Penetapan Paslon Terpilih dan Keputusan MK

Berita

Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi, Polda Jambi terbitkan DPO terhadap Dua pelaku

Berita

Tak Terima Diselingkuhi, Pelaku Sebar VCS saat Bersama Sang Pacar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Madina

Berita

Tingkatkan Keselamatan di Jalan, Satgas Preemtif Operasi Zebra Siginjai 2025 Lakukan Pengecekan Segitiga Pengaman di Kendaraan Truk Barang

Batanghari

Pastikan Penyelenggaraan Makanan Sehat, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Makan bersama Anak Binaan saat Buka Puasa

Berita

Pelaku Penusukan Nesraliani Akhirnya Menyerah Diri ke Polres Kerinci

Berita

Penumpang Arus Balik Lebaran Gratis ke Batam Dilepas Bupati dan Turut Dihadiri Kapolres Tanjabbar, Dandim 0419/Tanjab dan Kajari

Berita

Anggota Polsek Gunung Raya dan Bhayangkari Bagi – Bagi Takjil Kepada Pengguna Pengguna Jalan