Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Sidang Perdana dari Pelimpahan 13 Berkas Perkara terkait Tindak Pidana Pengerusakan Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sidang hari ini diagendakan adalah Pembacaan Dakwaan kepada 13 para Terdakwa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga  Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Saat di wawancarai Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa yang terlibat kasus pengrusakan TPS dikota sungai penuh pada Pilkada 27 november lalu.
“ JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun,” Jelasnya ( Senin 17/03)

Baca Juga  Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat, BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Sukma menambahkan selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang dan pemeriksaan para saksi – saksi pada rabu besok.

“ Rabu besok aka nada pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 hingga 10 orang,” Tambahnya

Atas perbuatannya 12 terdakwa kasus pengrusakan tersebut diganjar dengan pasal 160 170 dan 406 khup sedang 1 terdakwa kasus pembakaran dikenakan pasal187 khup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Sinergi bersama Pemkot Jambi, SMSI Provinsi Jambi Sambangi Wali Kota Jambi Maulana Tegaskan Kolaborasi Tangkal Hoaks

Oleh karena itu, ia berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

“Untuk jumlah keamanan kita akan meminta bantuan, agar pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar, ” Tutup Ka Kajari Sukma.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Tuan Rumah Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2 Dalam Rangka HKGB ke 72

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pemberitaan, Yamaha Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis

Berita

Pemerintah Kota Jambi Borong Penghargaan dari APJII

Berita

Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

Berita

Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan, Sat Brimob Polda Jambi Kembali Salurkan 5 Ton Air Bersih ke Masyarakat

Berita

Jaga Kelancaran Arus Nataru, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Lilin 2025 Patroli Sisir Jalur Arteri hingga Pusat Keramaian

Berita

Penegakkan Hukum Terkait Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL, Polda Jambi Lakukan Langkah Humanis dan Persuasif

Berita

Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu