3.580 Warga Binaan Jambi Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81
JAMBI – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momentum penting bagi warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
Di balik perayaan kemerdekaan, terdapat ribuan warga binaan yang mendapatkan kesempatan mempercepat kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat melalui pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, sebanyak 3.580 warga binaan dan anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 3.571 merupakan narapidana penerima Remisi Umum, sedangkan 9 lainnya merupakan Anak Binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Data tersebut menunjukkan bahwa momentum kemerdekaan tidak hanya dirayakan di ruang publik, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang tengah menjalani proses pembinaan di balik tembok pemasyarakatan.
Dari total 3.571 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 3.489 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I). Artinya, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, mereka masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
Sementara itu, 82 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Remisi jenis ini diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung mengakhiri masa pidananya atau bebas.
Bagi 82 orang tersebut, remisi bukan sekadar angka dalam administrasi pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana menjadi pintu untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus memulai kehidupan baru di tengah masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus menjadi ujian berikutnya. Setelah kembali bebas, mereka dituntut mampu mempertahankan perubahan perilaku yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Sementara itu, perhatian juga diberikan kepada Anak Binaan. Dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 9 Anak Binaan menerima PMPU I, sedangkan tidak terdapat penerima PMPU II.
Pemberian PMPU memiliki makna tersendiri karena anak-anak yang menjalani proses hukum masih memiliki perjalanan hidup yang panjang. Pembinaan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga pendidikan, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta persiapan agar mereka dapat kembali ke keluarga dan lingkungan sosial.
Dengan demikian, pemberian pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan diharapkan tidak berhenti pada berkurangnya masa menjalani pidana. Lebih jauh, kesempatan tersebut harus menjadi pemicu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Kakanwil DitjenPas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.
Irwan menekankan, remisi seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai pengurangan hukuman. Ada pesan pembinaan yang lebih besar di balik pemberian tersebut, yakni mendorong warga binaan agar terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri ketika nantinya kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana. Di dalamnya ada penghargaan atas proses pembinaan, kedisiplinan dan perubahan perilaku,” ujar Irwan.
Menurutnya, kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan introspeksi. Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, remisi harus menjadi motivasi untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dalam perspektif pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan. Warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki sikap, meningkatkan keterampilan, membangun kemandirian, dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Hal ini sejalan dengan arah pembinaan yang dikembangkan Kanwil Ditjenpas Jambi. Sebelumnya, Irwan Rahmat Gumilar juga menekankan pentingnya penguatan pembimbingan dan reintegrasi sosial agar warga binaan maupun klien pemasyarakatan dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat.
Program pembinaan kemandirian bahkan diarahkan agar hasil keterampilan warga binaan memiliki nilai ekonomi dan dapat dipasarkan kepada masyarakat. Kanwil Ditjenpas Jambi pada 2026 juga menjajaki perluasan pemasaran produk UMKM hasil karya warga binaan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
Artinya, proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang berada di dalam lapas. Ada tahapan panjang yang harus dipersiapkan agar mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri setelah keluar.
Jika dilihat dari jumlahnya, 3.580 penerima RU dan PMPU memang hanya sebuah angka. Namun di balik angka tersebut terdapat ribuan perjalanan hidup ada penyesalan, proses pembinaan, kerinduan kepada keluarga, perubahan perilaku, hingga harapan untuk memperoleh kesempatan kedua.
Bagi 82 penerima RU II, hari kemerdekaan tahun ini menjadi titik berakhirnya masa pidana sekaligus awal dari tanggung jawab baru sebagai bagian dari masyarakat.
Bagi 3.489 penerima RU I, remisi menjadi pengingat bahwa masih ada proses yang harus diselesaikan dengan tetap menjaga perilaku baik.
Sedangkan bagi sembilan Anak Binaan penerima PMPU, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk menata kembali masa depan sejak usia yang masih muda.
Semangat kemerdekaan akhirnya tidak hanya berbicara tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah, memperbaiki kesalahan, dan kembali menjadi bagian yang berguna bagi masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Umum dan PMPU HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Pemasyarakatan juga menjadi ruang pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik, lebih mandiri, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Di situlah makna kemerdekaan menemukan bentuknya bukan hanya pintu yang terbuka untuk pulang, tetapi kesempatan untuk memulai kehidupan dengan sikap yang lebih baik. (Viryzha)










