Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Jambi — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga  Danrem 042 Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI saat Upacara Bulanan

BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

” Ia ditahan untuk 20 hari kedepannya,” Jelasnya.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

Baca Juga  Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

” Hasil penahan BK adalah proses pengembangan sebelumnya,” Ucapnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara.
” Modus yang digunakan memanipulasi data dokumen serta dana bukan untuk peruntukan yang sebenarnya,” Tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Komitmen kami akan terus menuntas secara profesional dan transparan untuk menyelamatkan kerugian negara,” tutupnya

Baca Juga  Silaturahmi ke Kampus UIN, Dansat Brimob Polda Jambi Disambut Rektor dan Dekan

Adapun Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hari Buruh Sedunia

Berita

Pimpin Olahraga Bersama, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmad Turut Ingatkan Prajurit Jangan Terjerumus Judol

Berita

Amankan Satu Pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Program Penanaman Pohon dalam Rangka HUT RI ke-79

Berita

Kepedulian Polri Kepada Masyarakat Adat, Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Berikan Bansos ke Warga SAD di Sarolangun

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Lima Pejabat Utama dan Dua Kapolres Jajaran

Berita

HUT ke-78 PWI Dihadiri Langsung Menkominfo, Karo Penmas Polri, Ketua Dewan Pers Hingga Utusan dari Malaysia 

Berita

Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK