Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 29 Januari 2024 - 16:43 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 39 Kilogram bersama Dua Pelaku

Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 39 Kilogram bersama Dua Pelaku 

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh dan dari Medan.

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Baca Juga  Wagub Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Melalui Peguatan Kurikulum Berbasis Teknologi

Pengungkapan pertama, disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  Akan Dijadikan Pusat Produksi Pertanian Berkelanjutan, Polresta Jambi Ikuti Rakor Persiapan Launching Lahan Agro Kota Jambi

“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

Baca Juga  Pemerintah Kota Sungai Penuh Akan Normalisasi Sungai Bungkal

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Berita

Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat Sambut Kunjungan Cagub Romi Hariyanto di Kuala Tungkal

Berita

Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Berita

Pin Emas dari Kapolri Disematkan Kapolda Jambi kepada Dirreskrimum serta Penghargaan kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Jatanras, serta Kasat Reskrim Polresta Jambi 

Berita

Tak Hanya Pimpin Apel, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Sarpras dalam Operasi Mantap Brata di Polres Kerinci 

Berita

Bertolak ke Jakarta, Ketua PWI Kota Jambi Diagendakan Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024 Yang Dibuka Presiden RI

Berita

Kunker ke Kodim 0416 BUTE, Pangdam II Sriwijaya Turut Berikan Arahan ke Prajurit Tegaskan Netralitas TNI 

Berita

Pelaku Bawa 25 Paket Sabu Siap Edar di Kabupaten Bungo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Meski diterpa Hujan, Ribuan Pendukung Padati Kampanye Antos – Lendra Di Desa Gedang