Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian melaksanakan penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, bertempat di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

Baca Juga  Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal.

Baca Juga  Gelar Latihan Tingkatkan Kemampuan Bidang SAR, Dit Polairud Polda Jambi Gandeng BPBD dan Basarnas

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Perdana Tampil di Hari Kebangkitan Nasional, Marching Band “Bala Prakasha” Anak Binaan LPKA Muara Bulian Tunjukkan Semangat Disiplin dan Pembinaan Positif

“Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Tangis Haru Ibu Yusnain Bety Seorang Warakawuri Polri saat Dikunjungi Dirpolairud Polda Jambi dan Bhayangkari

Berita

Perkuat Sinergi Sosial dan Kemanusiaan, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Nyamin Kunjungi Baznas Jambi

Berita

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Pimpin Apel Perdana, Ini Penyampaian Kapolres Kerinci AKBP Mujib Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian

Berita

Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

Berita

Dirlantas Polda Jambi HimbauGunakan Jalur Alternatif Jambi – Palembang Bagi Para Pemudik yang dari Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh

Berita

Danrem 042/Gapu hadiri Lounching Implementasi Sertifikat Elektronik oleh Menteri ATR/BPN, Percepatan digitalisasi Pertanahan

Berita

Pelindo Jambi Dukung Pendidikan Anak Pekerja Lewat Beasiswa