Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Barat

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:46 WIB

Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal

Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal

Jambi – Maraknya kapal penumpang yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan transportasi laut, terutama menjelang dan pasca momentum arus mudik dan balik.

Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang dari sisi perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala perwakilan Jasa Raharja Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menegaskan bahwa perlindungan dasar bagi penumpang pada prinsipnya telah disiapkan negara, namun sangat bergantung pada kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, selama ini Jasa Raharja telah menjalankan sistem perlindungan melalui tiket resmi atau kupon perjalanan. Setiap penumpang yang terdaftar secara sah dalam manifest kapal otomatis dijamin dalam skema asuransi kecelakaan penumpang.

Baca Juga  Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan Pemudik, Gubernur Jambi Lepas Mudik Gratis Pemprov Jambi

“Perlindungan kami berbasis data resmi. Artinya, penumpang yang tercatat melalui tiket atau kupon perjalanan memiliki hak atas santunan jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

A.A.N. Agung Abimanyu menambahkan, dalam praktik di lapangan, keberadaan kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap atau tidak memasukkan penumpang dalam manifest resmi menjadi persoalan serius. Hal ini dapat menghambat bahkan menyulitkan proses verifikasi dalam pemberian santunan.

Dalam skema yang berlaku, untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, bahkan maksimal dua hari setelah dokumen lengkap.

Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta di rumah sakit yang bekerja sama. Setelah itu, pembiayaan lanjutan dapat ditopang oleh program lain seperti BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Wako Maulana Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Ini Arahan dan Penyampaiannya

Lebih jauh, Agung menekankan bahwa penanganan kecelakaan transportasi laut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari operator kapal, otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.

“Untuk kecelakaan laut, dasar utama kami adalah laporan resmi dari instansi terkait. Karena itu, kepatuhan administrasi dan keselamatan menjadi kunci agar seluruh proses perlindungan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tarif murah atau keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas kapal. Tiket resmi bukan sekadar bukti perjalanan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan jaminan asuransi.

Baca Juga  Kualitas dan Kuantitas Air Sungai Batanghari Terus Menurun Mendesak, Alternatif Sumber Air bagi Kota Jambi

Di sisi lain, kehadiran negara melalui berbagai skema perlindungan seperti yang dijalankan Jasa Raharja menunjukkan komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, perlindungan tersebut hanya dapat berjalan maksimal jika seluruh pihak mematuhi aturan yang ada.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir melalui perlindungan dasar, tetapi disiplin dan kepatuhan menjadi fondasi utama agar masyarakat benar-benar terlindungi,” tutupnya.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perairan seperti Jambi dan sekitarnya, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi.

Penertiban kapal tanpa izin, peningkatan standar operasional, serta kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Program Gizi Nasional, Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil oleh Kepala BGN

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta, Ini Daftar Kendaraannya

Berita

Gunakan Jalur Darat, PWI Kota Jambi Hadiri Kongres PWI Pusat 2025 di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Berita

Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno Tutup Usia, TNI AD Berduka

Berita

BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim dan Tindak Tegas Kontraktor Berkineja Buruk

Berita

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Berita

Polres Sarolangun Raih Juara 2 Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Saran dan Pandangan Terkait Situasi Kamtibmas Pemilu saat Rapat Forkopimda