Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal
Jambi – Maraknya kapal penumpang yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan transportasi laut, terutama menjelang dan pasca momentum arus mudik dan balik.
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang dari sisi perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala perwakilan Jasa Raharja Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menegaskan bahwa perlindungan dasar bagi penumpang pada prinsipnya telah disiapkan negara, namun sangat bergantung pada kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.
Menurutnya, selama ini Jasa Raharja telah menjalankan sistem perlindungan melalui tiket resmi atau kupon perjalanan. Setiap penumpang yang terdaftar secara sah dalam manifest kapal otomatis dijamin dalam skema asuransi kecelakaan penumpang.
“Perlindungan kami berbasis data resmi. Artinya, penumpang yang tercatat melalui tiket atau kupon perjalanan memiliki hak atas santunan jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.
A.A.N. Agung Abimanyu menambahkan, dalam praktik di lapangan, keberadaan kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap atau tidak memasukkan penumpang dalam manifest resmi menjadi persoalan serius. Hal ini dapat menghambat bahkan menyulitkan proses verifikasi dalam pemberian santunan.
Dalam skema yang berlaku, untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, bahkan maksimal dua hari setelah dokumen lengkap.
Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta di rumah sakit yang bekerja sama. Setelah itu, pembiayaan lanjutan dapat ditopang oleh program lain seperti BPJS Kesehatan.
Lebih jauh, Agung menekankan bahwa penanganan kecelakaan transportasi laut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari operator kapal, otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
“Untuk kecelakaan laut, dasar utama kami adalah laporan resmi dari instansi terkait. Karena itu, kepatuhan administrasi dan keselamatan menjadi kunci agar seluruh proses perlindungan bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tarif murah atau keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas kapal. Tiket resmi bukan sekadar bukti perjalanan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan jaminan asuransi.
Di sisi lain, kehadiran negara melalui berbagai skema perlindungan seperti yang dijalankan Jasa Raharja menunjukkan komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, perlindungan tersebut hanya dapat berjalan maksimal jika seluruh pihak mematuhi aturan yang ada.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir melalui perlindungan dasar, tetapi disiplin dan kepatuhan menjadi fondasi utama agar masyarakat benar-benar terlindungi,” tutupnya.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perairan seperti Jambi dan sekitarnya, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi.
Penertiban kapal tanpa izin, peningkatan standar operasional, serta kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang. (Viryzha)










