Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 17:49 WIB

Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan Isi Tabung Gas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti

Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan Isi Tabung Gas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti 

Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen di bidang minyak dan gas (migas) bertempat di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026)

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Baca Juga  Mengenal Putri Yuhana: Model Muda Berbakat Asal Haurgeulis, Indramayu yang Kini Berkiprah di Jakarta

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menjelaskan, bahwa tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

“Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini sangat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ini Penyampaian Presiden RI Ir H Joko Widodo kepada Insan Pers saat Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menyampaikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Surutkan Langkah Meski Diguyur Hujan, Ketua DPRD Provinsi Hafiz Fattah Terima Aspirasi Masyarakat

Berita

Teken Pakta Integritas Anti Narkoba, Dirpolairud Polda Jambi : Ketahuan Saya Pecat

Berita

Hutama Karya Catat 247.862 kendaraan melintas atau meningkat 122,88% saat Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 22 Maret 2026

Berita

Kajati Jambi Lantik Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Yang Baru

Berita

Respon Cepat Ungkap Kasus Penerobosan dan Penabrakan UPPKB Muaro Tembesi, Polres Batanghari Terima Penghargaan dari Kemenhub

Berita

Mubes Ke II PMHKS Resmi Memilih Dan Menetapkan Billy Anggara Jufri Sebagai Ketua Umum Periode Berikutnya

Berita

Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Berita

Cetak Talenta Muda Kompeten, Honda Kuatkan SMK Binaan Jambi Lewat Festival Vokasi