Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI – Satuan reserse kriminal Polres Kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Baca Juga  Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh Turut Dihadiri Wakapolres Kerinci 

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10).

Baca Juga  Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Basarnas Temukan Korban Tenggelam sejauh 6 Kilometer

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan “Pupukku” dan Tagline Tepat”

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

Berita

Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Walikota Maulana Sambangi Puskesmas Tahul Yaman

Berita

Goes To School saat Peringatan Hardiknas, Ditbinmas Polda Jambi Ajak Siswa SMKN 02 Kota Jambi Deklarasi Anti Judol

Berita

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu di Polres Merangin, Wakapolda Jambi Tekankan Netralitas Polri saat Bertugas Pengamanan Pemilu 

Berita

Perkuat Sinergi, Kapolda Jambi Terima Audiensi Pengurus Terpilih BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi

Berita

Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden ke 4 Dipimpin Langsung Dandim 0416 Bute

Berita

Harmoni Politik di Munas SOKSI: Cek Endra dan Bahlil Kompak, Ivan Wirata Dorong Kepemimpinan Dua Periode