Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:48 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

Screenshot

Screenshot

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

JAMBI – Insiden tongkang yang mengangkut batu bara di RT 04 dusun Tuo Desa Pematang Jering Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditemukan jalan tengah usai dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Mako Pol Airud Polda Jambi.

Usai dilakukan duduk bersama antara Pemilik Kerambah Kholidi (33) dan pemilik kapal TB : RMK 502, BG : ROYAL TAMA 1602 yang dikemudikan Nakhoda bernama Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak Empat orang telah sepakat untuk berdamai dengan mengganti total kerugian akibat insiden tersebut.

Baca Juga  Debat Ketiga, Maulana-Diza Paparkan Program Unggulan Jika Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Laksanakan Gelar Oerasional, Dirpolairud Polda Jambi Turut Evaluasi Kinerja Anggota

“ Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, yang mana dari pihak Kapal Tongkang bersedia mengganti rugi kepada pemilik Kerambah,” ujarnya Selasa (10/6/24).

Dilanjutkan AKBP Wahyu Hidayat, dari pemilik Kerambah ikan juga tidak memperpanjang dan menerima kerugian yang telah disepakati serta membuat perjanjian tidak ada tuntutan dikemudikan hari.

Baca Juga  Teken Pakta Integritas Anti Narkoba, Dirpolairud Polda Jambi : Ketahuan Saya Pecat

Untuk diketahui, setelah dilakukan penghitungan Kerugian petani kerambah ikan nila Bibit 6 kerambah jumlah 15.000 x 6 kerambah total Rp. 22.500.000, Pakan 6 kerambah 60 Sak dengan harga Rp.24.000.000, Biaya pembuatan 6 kerambah x 8 JT Rp.48 000.000, Upah jaga dan Pelihara Rp.5.000.000 dengan total keseluruhan kerugian berkisar Rp. 99.500.000. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Berita

Pelaku Pembunuhan Mayat Disembunyikan di Dalam Lemari Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi di Musi Banyuasin

Berita

Jelang Pilkada Serentak 2024, 197 Orang Warga Binaan Dipastikan Diberikan Hak Memilih

Berita

Kajari Jambi dan Ketua IAD Daerah Jambi Laksanakan POR Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Berita

Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Berita

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Netralitas TNI Harga Mati saat Pilkada Serentak

Berita

Luar Biasa, Anak Ketua PWI Provinsi Jambi Torehkan Prestasi Bawa Pulang Medali Perunggu pada Porprov XXIII Jambi

Berita

Tinjau Lokasi Rawan Karhutla di Desa Talang Duku, Dandim 0415 Jambi Turut Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Membakar