Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:48 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

Screenshot

Screenshot

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

JAMBI – Insiden tongkang yang mengangkut batu bara di RT 04 dusun Tuo Desa Pematang Jering Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditemukan jalan tengah usai dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Mako Pol Airud Polda Jambi.

Usai dilakukan duduk bersama antara Pemilik Kerambah Kholidi (33) dan pemilik kapal TB : RMK 502, BG : ROYAL TAMA 1602 yang dikemudikan Nakhoda bernama Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak Empat orang telah sepakat untuk berdamai dengan mengganti total kerugian akibat insiden tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Urine

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Dikeroyok hingga Dirawat Rumah Sakit, Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang

“ Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, yang mana dari pihak Kapal Tongkang bersedia mengganti rugi kepada pemilik Kerambah,” ujarnya Selasa (10/6/24).

Dilanjutkan AKBP Wahyu Hidayat, dari pemilik Kerambah ikan juga tidak memperpanjang dan menerima kerugian yang telah disepakati serta membuat perjanjian tidak ada tuntutan dikemudikan hari.

Baca Juga  Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Untuk diketahui, setelah dilakukan penghitungan Kerugian petani kerambah ikan nila Bibit 6 kerambah jumlah 15.000 x 6 kerambah total Rp. 22.500.000, Pakan 6 kerambah 60 Sak dengan harga Rp.24.000.000, Biaya pembuatan 6 kerambah x 8 JT Rp.48 000.000, Upah jaga dan Pelihara Rp.5.000.000 dengan total keseluruhan kerugian berkisar Rp. 99.500.000. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku beserta Puluhan Jerigen Solar

Berita

Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK

Berita

Tirta Mayang Lanjutkan Kerja Sama dengan Osaka Jepang, Tingkatkan Keandalan Pelayanan Air di Kota Jambi

Berita

Program Jumling Sat Brimob Polda Jambi, Dansat : Meningkatkan Keimanan dan Lebih Dekat ke Masyarakat

Berita

Hutama Karya Catat Antusiasme Pengguna Setelah Sepekan Tol Tempino-Ness Beroperasi Tanpa Tarif

Berita

Berkontribusi dan Bersinergi dalam Pemberitaan, Kapolresta Jambi Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Seorang Nenek Korban Kebakaran Ditolak RS Mitra, Ketua DPRD Kota Jambi Turun Tangan Bawa Ambulans Antar ke RS Abdul Manap

Berita

Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah, Rektor Apresiasi Mahasiswa KIP-K