Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar 

BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Dari pengungkapan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan dua perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional program pelatihan kerja dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SN bahkan terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Baca Juga  Sambut Idul Adha 1446 H, Kapolda Jambi Serahkan 1 Ekor Hewan Qurban ke Pondok Pesantren Ma’had Al-Mubarak

“Untuk tersangka SN, yang bersangkutan terlibat dalam dua kasus, sementara YL terkait pada perkara kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

Sebagian kerugian diketahui telah dikembalikan oleh tersangka. Penyidikan kasus pertama pun telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21), bahkan SN telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis.

Baca Juga  Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Tentang KUHP dan Penggunaan Senpi

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja operasional pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar, yakni mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa setidaknya 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah modus penyimpangan anggaran, di antaranya pemotongan honor instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan baik melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Baca Juga  Peringati HUT ke 60, Berbagai Kegiatan Digelar DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ini Pesan Sekretaris Pahrul Rozi

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta serta durasi pelatihan yang dilaporkan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama, sementara proses penyidikan pada kasus kedua masih berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Bertema Pemilu Damai Indonesia Sejahtera, Rapimnas SMSI 2023 Akan Digelar Pada 28 Oktober

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim Takziah ke Rumah Duka Alm Ipda Almu Jamil

Berita

Kunker ke Kodim 0416 BUTE, Pangdam II Sriwijaya Turut Berikan Arahan ke Prajurit Tegaskan Netralitas TNI 

Berita

Pelindo Jambi Berperan Aktif dalam Operasi Gabungan TIMPORA untuk Pengawasan Warga Negara Asing (WNA)

Berita

Di Kabupaten Kerinci dan Sungai Punuh, Dansat Brimob Polda Jambi Pantau Langsung Pilkada Serentak 2024

Berita

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Berita

Terkait Tahapan Pemilu 2024, Partai Golkar Muaro Jambi Rampung Sempurnakan Dokumen Perubahan DCS

Berita

50 Tahun Hadir di Indonesia, Yamaha Motor Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon Melalui CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah