Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Berantas Peredaran Narkotika, Polda Jambi Ungkap Narkoba Jenis Baru Etomidate dan Sita Barang Bukti Senilai 25,9 Miliar

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Palaguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji di Lobi Mapolda Jambe, Senin (11/5/2026)

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Palaguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji di Lobi Mapolda Jambe, Senin (11/5/2026)

JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, dan refill cartridge jenis etomidate dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolda Jambi Krisno H. Siregar didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Dewa Made Palaguna dan Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji pada konferensi pers Senin, (11/5/2026) menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam membongkar jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang melintasi Jambi.

“Pada hari ini, 11 Mei 2026, kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi dan refill cartridge jenis etomidate yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers.

Lanjut Kapolda Jambi, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal pada Minggu, 3 Mei 2026, terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.”

“Selanjutnya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi,” Jelasnya.

Baca Juga  Syukuran, Do'a bersama hingga Pesta Rakyat Peringatan May Day 2025 DPD KSPSI Provinsi Jambi Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H juga menjelaskan pada saat petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC.

Namun, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan Xenia tersebut. Meski demikian, para pelaku berhasil melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

Tak lama berselang Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dalam kondisi terkunci.

Baca Juga  Lomba Kebersihan Kantor Tingkat Polda dan Polres Jajaran, Ditpolairud Polda Jambi Raih Juara 1

Didampingi Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu tas loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar refill cartridge mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka MFR dan JHM mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri. Berdasarkan hasil analisis data dan informasi, keberadaan kedua tersangka berinisial KSA dan YGN berhasil diketahui berada di wilayah Pekanbaru.

Pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di salah satu hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya keempat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolda Jambi Sampaikan Tugas Penegakan Hukum, Fungsi Hukum Polri saat Buka Rakernis Bidkum tahun 2024

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp.25,9 miliar, sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp.596,1 miliar, dengan rincian Ekstasi 9.108,6 Gram / 20.241,34 butir (Merk Red Bull 9.913 dan Merk Kenzo 10.328,34 Butir), Sabu 19,940,75 gram atau +-20 KG, Etomidate Merk Yakuza Xl 1975 Catridge = 4.343,5 Ml/4,34 liter.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas jaringan narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan jalur masuk narkoba yang melintasi wilayah Jambi,” tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar. (VIRYZHA)

Share :

Baca Juga

Berita

Bagikan Sembako ke Rumah Yatim, Pengurus PWI Kota Jambi Berbagi Berkah Ramadhan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita

Euforia Tak Terbendung! Wajah Baru Pemenang dan Doorprize Honda BeAT Warnai Final Honda DBL 2026 Jambi

Berita

Pastikan Cukup saat Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok Minyak Goreng di Produsen

Berita

Ketum KONI Jambi terima audiensi Pengprov Forki Jambi sera Paparkan Program Kerja

Berita

Wujudkan Industri Jasa Keuangan Yang Sehat, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya Langgar Ekuitas Minimum

Batanghari

Kunjungi Polres Batanghari, Wakapolda Jambi Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Berita

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Lakukan Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita

Jumat Cuthat di Dermaga Bhara Tirta Kencana, Ditpolairud Polda Jambi Sampaikan Edukasi Keselamatan dan Keamanan di Perairan