Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Daerah / Kota Jambi / Opini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Layakkah Sepeda Motor Menjadi Angkutan Umum? Legalitas Berhadapan dengan Keselamatan

Oleh: Dr. Benny Nurdin Yusuf, M.H

Wakil Ketua Umum MTI Bidang Ekosistem Transportasi Jalan

Negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas, tetapi juga tidak boleh tunduk pada realitas tanpa menatanya. Legalitas harus berjalan bersama keselamatan. Sebab, transportasi yang baik bukan sekadar memindahkan manusia, melainkan memastikan mereka sampai dengan selamat_

Jambi, Oktober 2026 — Perdebatan mengenai legalitas sepeda motor sebagai angkutan umum kembali mengemuka. Jutaan masyarakat menggantungkan mobilitas dan mata pencahariannya pada ojek daring. Namun, muncul kekhawatiran bahwa pengakuan hukum tanpa batas dan standar yang jelas justru menempatkan keselamatan publik sebagai taruhan.

Persoalannya bukan sekadar melegalkan atau melarang. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara mampu mengakui realitas sosial tanpa mengorbankan keselamatan? Apakah pengemudi dan penyelenggara ojek daring siap memenuhi konsekuensi pengaturan, termasuk standar pelayanan dan perlindungan sebagaimana diwajibkan oleh hukum? Inilah persoalan yang perlu dikaji melalui perspektif sosiologi hukum dan keselamatan transportasi.

Ojek dan Realitas Sosial

Sepeda motor bukan pendatang baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dari ojek pangkalan hingga ojek daring, moda ini tumbuh karena fleksibel, cepat, dan terjangkau. Ketika angkutan umum belum menjangkau seluruh permukiman, sepeda motor hadir mengisi kekosongan pelayanan.

Namun, keberhasilan pasar menjawab kebutuhan masyarakat tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh bentuk operasionalnya layak dijadikan bagian dari sistem angkutan umum. Di sinilah kebijakan publik diuji: apakah negara sekadar mengikuti perkembangan, atau menatanya berdasarkan kepentingan masyarakat yang lebih luas?

Legalitas Bukan Jaminan Keselamatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibaca secara utuh. Pasal 137 mengatur penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan orang, sedangkan Pasal 138 menegaskan bahwa angkutan umum harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan kesetaraan. Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban menjamin tersedianya layanan angkutan umum sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi Bentuk Sinergi dalam Membangun Bangsa

Ketentuan tersebut tidak tepat ditafsirkan secara sepotong-sepotong untuk membenarkan ataupun menolak seluruh layanan ojek daring. Status hukum sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan imbalan perlu dianalisis bersama ketentuan mengenai kendaraan bermotor umum, jenis pelayanan, dan persyaratan penyelenggaraannya. Di sinilah harmonisasi regulasi diperlukan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menjadi rujukan penting dalam pengaturan keselamatan ojek daring, termasuk perlindungan penumpang, pengemudi, dan pihak ketiga. Namun, pengaturan aspek keselamatan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan klasifikasi dan legalitas layanan.

Mengatur suatu kegiatan tidak selalu berarti memberikan legitimasi penuh terhadap seluruh bentuk operasionalnya.

Dari perspektif keselamatan, sepeda motor memiliki keterbatasan perlindungan fisik dibandingkan mobil penumpang dan bus. Risiko kecelakaan dipengaruhi bukan hanya oleh perilaku pengemudi, melainkan juga oleh kondisi jalan, kecepatan, cuaca, dan intensitas lalu lintas.

Karena itu, legalisasi tanpa standar dan pengawasan memadai berpotensi memperluas aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan paparan risiko. Sebaliknya, pelarangan menyeluruh tanpa menyediakan alternatif juga mengabaikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Pro dan Kontra: Jangan Terjebak Pilihan Semu

Perdebatan belakangan ini memperhadapkan realitas sosial dengan kepastian hukum. Pihak yang mendorong pengakuan hukum berangkat dari kebutuhan pengemudi akan kepastian, penumpang akan pelayanan, serta platform digital akan kerangka operasional yang jelas. Ketidakpastian regulasi berpotensi menimbulkan ketimpangan tanggung jawab dan perlindungan. Dalam negara hukum, pemerintah harus memberikan kejelasan terhadap praktik yang telah berkembang dan diterima secara sosial-ekonomi.

Sebaliknya, pihak yang mengingatkan risiko keselamatan tidak serta-merta menolak inovasi. Transportasi bukan sekadar transaksi antara pengemudi dan penumpang. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang wajib dilindungi negara.

Baca Juga  Ini Penjelasan Humas PLTA Terkait Polemik Kompensasi Dari Tuntutan Warga Pulau Pandan dan Karang Pandan

Kedua pandangan tersebut sejatinya tidak harus dipertentangkan. Perbedaan karakteristik kendaraan dapat menjadi dasar bagi perbedaan persyaratan, tetapi bukan alasan untuk mengurangi hak masyarakat atas keselamatan.

Prinsip kesetaraan perlindungan, bukan keseragaman persyaratan

Pemerintah dapat mengkaji kategori pelayanan berdasarkan fungsi dan risiko, misalnya sebagai pengumpan menuju halte atau stasiun, sarana mobilitas lokal, maupun layanan perjalanan antarkawasan. Pembagian tersebut merupakan opsi kebijakan yang perlu diuji melalui kajian teknis dan harmonisasi peraturan, bukan klasifikasi hukum yang otomatis berlaku saat ini.

Pembatasan jarak atau wilayah operasi pun tidak boleh ditetapkan secara arbitrer. Kebijakan harus didasarkan pada data risiko kecelakaan, karakteristik jaringan jalan, kebutuhan mobilitas, dan dampaknya terhadap angkutan umum lainnya. Tanpa dasar tersebut, pembatasan hanya akan menjadi keputusan administratif yang belum tentu menyelesaikan masalah.

Jangan Jadikan Ojek Daring Pengganti Kewajiban Negara

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada kondisi angkutan umum di Indonesia. Ketika masyarakat memilih sepeda motor karena angkutan umum tidak tersedia, tidak terjangkau, atau tidak terintegrasi, pemerintah perlu mengevaluasi kekurangan pelayanan tersebut.

Sepeda motor semestinya memperkuat fungsi first mile dan last mile, yakni menghubungkan permukiman dengan terminal, stasiun, dan halte. Namun, layanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyediaan angkutan umum yang aman, berkapasitas besar, terjangkau, dan terintegrasi.

Di sisi lain, pengemudi membutuhkan perlindungan nyata, mulai dari transparansi tarif dan potongan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan, akses jaminan sosial sesuai ketentuan, hingga mekanisme keberatan atas keputusan platform. Tanggung jawab tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pengemudi ketika sistem pelayanan juga dibentuk oleh perusahaan aplikasi.

Baca Juga  OJK Jambi Dalami Isu Dugaan Peretasan Bank 9 Jambi ‎

Negara tidak boleh menyerahkan persoalan transportasi kepada mekanisme pasar semata. Kehadiran ojek daring dapat menjadi bagian dari solusi mobilitas, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum yang layak.

Negara Harus Berani Menata

Pemerintah harus mengambil langkah mendasar: mengharmonisasikan landasan hukum, menguji risiko keselamatan, menetapkan standar yang dapat ditegakkan, serta memperjelas tanggung jawab pemerintah, platform, dan pengemudi.

Jika perubahan undang-undang diperlukan, penyelesaiannya tidak boleh dipaksakan hanya melalui peraturan menteri. Pengaturan harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari banyaknya pengemudi yang memperoleh pengakuan hukum atau besarnya transaksi digital yang tercipta. Ukurannya adalah apakah masyarakat memperoleh mobilitas yang lebih aman, pengemudi terlindungi, dan angkutan umum semakin terjangkau serta terintegrasi.

Saatnya pemerintah mengambil langkah konkret dan tepat, bukan membiarkan perdebatan berlarut-larut ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan jaminan keselamatan. Legitimasi sepeda motor sebagai angkutan umum harus lahir dari kebutuhan nyata yang ditata melalui hukum, bukan semata-mata karena besarnya potensi ekonomi atau kuatnya desakan kelompok tertentu.

Keberhasilan tata kelola transportasi perkotaan bergantung pada kapasitas negara dan keberanian pemimpinnya mengambil kebijakan yang mungkin kurang populer, tetapi berdampak nyata dalam menyelesaikan persoalan sosial, ekonomi, dan keselamatan.

Sebab, keberanian negara bukan diukur dari seberapa cepat mengesahkan tuntutan, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar melindungi masyarakat. (BNY)

Tulisan ini sebagai respon dari pemberitaan terkait pro kontra sepeda motor sebagai angkutan umum : Angkutan umum, Motor tuai polemik.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Tebo Lakukan Pengecekan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Di Gereja HKBP Kecamatan Tebo Ilir

Berita

Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Rampung dan Pemudik Nyaman dan Aman

Berita

Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga

Berita

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

Berita

Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 12 Kota Jambi, Kasat Binmas AKP Sukman Ajak Selektif dalam Berteman dan Bijak dalam Bermedsos

Berita

Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat, Satbrimob Polda Jambi Terjunkan 30 Personel Padamkan Api

Berita

Dari Jambi untuk Aceh, Korem 042/Gapu, BPBD dan Masyarakat Satukan Kepedulian

Berita

Rapat Pleno KPU Kerinci, Monadi-Murison Bupati dan Wakil Bupati Kerinci