Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 25 Desember 2023 - 22:13 WIB

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui  Satuan Reskrim Polres Kerinci mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong dikirim melalui jasa kurir cargo J&T dan ekspedisi Bungo Kincai, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan polisi saat mobil ekspedisi hendak membongkar sepeda motor di kantor J&T cargo jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Sungaipenuh.

Baca Juga  Air Sungai Meluap, Personil Polres Kerinci bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bendungan 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya didampingi Kanit Pidum IPDA Hariyanto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci mengatakan, pengukapan kasus sepeda motor berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan sepeda motor bodang masuk ke Kerinci.

Baca Juga  Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bersama tim mengecek ke TKP. Dan ditemukan 9 sepeda motor yang diduga bodong masuk ke Kerinci,” ungkap AKP Very Prasetyawan kepada awak media

Kasat AKP Very juga mengatakan, setelah hasil kroscek oleh pihak Samsat ada 4 sepeda motor tanpa STNK dan 5 memiliki STNK. “Hasil pengecekan bersama pihak J&T, Ke 9 sepeda motor tidak memiliki BPKB,” jelas AKP Very.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Nesraliani Akhirnya Menyerah Diri ke Polres Kerinci

Adapun yang dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi dan Meriahkan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Lomba Domino

Berita

Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

Berita

Pimpin Apel Perdana, Ini Penyampaian Kapolres Kerinci AKBP Mujib Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian

Berita

Dihadiri Dansat Brimob dan Wadansat Brimob Polda Jambi, Malam Tasyakuran LTS Nusantara Brigade XXXIX Berjalan Sukses

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polda Jambi

Berita

Dukungan Terus Mengalir kepada Mohd Indrawan Husairi untuk Maju di DPR RI dari Berbagai Unsur Masyarakat

Berita

Irjen Pol A Rachmad Wibowo Resmi Dilantik Sebagai Waka BSSN RI Gantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Dapil Jambi DR H Sy Fasha