Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:27 WIB

Tipu Warga Jambi, Sepasang Pasutri Warga Kalimantan Ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi 

Tipu Warga Jambi, Sepasang Pasutri Warga Kalimantan Ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

 

JAMBI – Sepasang suami istri, yang tinggal di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mereka ditangkap karena terlibat kejahatan, dengan modus jasa titipan (jastip).

Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Korban yang merupakan warga Jambi, mengalami kerugian hingga Rp78 juta.

Peristiwa ini berawal, saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik dengan akun instagram tersangka “ryan.hhf”.

Baca Juga  Kenang Jasa Para Pahlawan, Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Di akun itu, ada keterangan Jastip dan Preloved Termurah. Lalu Kiki mulai berkomunikasi dengan kedua tersangka lewat instagram.

Kiki mulai memesan jilbab dan tas, dengan nilai total Rp78 juta. Uang tersebut, ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.

“Setelah uang dikirim, barang ternyata tidak kunjung datang,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Polda Jambi, 6 Maret 2024.

Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian, melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Dalam Semalam, Dua Truk Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.

“Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah neneknya, dan akhirnya kita amankan di Polda Jambi,” kata AKBP Reza.

Lanjut AKBP Reza, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA, tanggal 22 Februari 2024.

Baca Juga  Empat Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut. *

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Polsek Rimbo Bujang, Lapas Kelas IIA Jambi Berhasil Tangkap Narapidana Kabur

Berita

Sekjen PWI Provinsi Jambi Serahkan SK Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 

Berita

Turun Langsung di Dua Lokasi, Kapolres Bungo dan Dandim 0416 Bute Lakukan Razia Penertiban Aktivitas PETI

Berita

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci

Berita

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Kelurahan Dusun Baru, Ini Penyampaian Wako Ahmadi Zubir 

Berita

Kinerja Polda Jambi Selama Tahun 2024 Diapresiasi Ketua SMSI Provinsi Jambi

Berita

Kodim 0417/Kerinci Terima Sosialisasi Gaktib Dari SubDenpom Kerinci.

Berita

Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Respons Kemungkinan Bencana Banjir, Kodim 0416 Bute Gelar Simulasi