Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

JAMBI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

Baca Juga  Datang Nampak Muka Pergi Nampak Punggung, Wawako Sungai Penuh Ucapkan Terimakasih dan Mohon Maaf

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga  Tiba di Jambi, Pangdam II Sriwijaya Disambut Danrem 042 Gapu dan Forkopimda 

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

Baca Juga  Hasil Pengecekan Bersama BGN, BPOM dan Dinkes, Dapur SPPG Polda Jambi Dinyatakan Layak dan Memenuhi Standar Operasional

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK, Kapolsek Jambi Timur serta Perwira Sanpaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Apresiasi Kinerja, Bawaslu Jambi Gelar Gakkumdu Award Tingkat Kabupaten dan Kota

Berita

Sekjen PWI Provinsi Jambi Serahkan SK Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 

Berita

Pererat Koordinasi Penanganan Perkara Anak demi Masa Depan Generasi Bangsa, Kepala Bapas Kelas I Jambi sambut hangat kunjungan Kapolresta Jambi

Berita

Peringatan HPN 2026, Kapolda Jambi dan Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat dan Berharap Sinergi Polri dan Pers Makin Solid

Berita

Polres Tanjab Barat Turut Amankan Enam Pelaku Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Kapolres : Pelaku Bukan Warga Jambi

Berita

Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Malam Pergantian Tahun Kondusif, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Pantau Aktivitas Masyarakat di Tugu Keris