Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kesehatan / Kota Jambi

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:32 WIB

Abaikan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jambi Siap Tindak Tegas Rumah Sakit

Abaikan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jambi Siap Tindak Tegas Rumah Sakit

Jambi – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan semestinya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait penolakan layanan kesehatan terhadap peserta BPJS.

Baca Juga  Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

“Kami tidak akan mentolerir rumah sakit yang lalai menjalankan kewajibannya. Jika terbukti, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

BPJS Kesehatan juga secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rumah sakit mitra. Rumah sakit yang kedapatan melanggar prosedur pelayanan, seperti menolak pasien BPJS tanpa alasan medis yang jelas, terancam mendapatkan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama.

Baca Juga  Kemajuan Program Ketahanan Pangan, Lapas Jambi Panen Perdana Semangka dan Melon

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami kendala saat mengakses layanan BPJS Kesehatan. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS di wilayah Jambi mendapatkan haknya atas layanan kesehatan yang layak dan sesuai standar.

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Ini Profil Kemas Faried Alfarelly

Berita

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Berita

Beredar Video Diduga Napi Gunakan Narkotika, Kalapas Jambi Gerak Cepat Lakukan Penelusuran dan Penanganan Menyeluruh

Berita

Pastikan Transparan, Kakanwil Kemenkum Jambi : Tidak Ada Titipan dalam Penerimaan CPNS di Lingkup Kemenkum HAM

Berita

Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita

Di Polda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto Pimpin Upacara Kenaikan Duplikat Bendera Merah Putih HUT RI ke 79

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke-122 Kodim 0420/Sarko

Berita

Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan