Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Baca Juga  NATAL BERSAMA BUMN KARYA 2025, WUJUD KOLABORASI DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

Baca Juga  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan dan Plakat kepada Polres Kerinci Kategori Juara Kebersihan Mako Polres Jajaran Polda Jambi

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

Baca Juga  Seruan Anti-Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Edukasi Ratusan Pelajar, Aula SMA Negeri 1 Sarolangun

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Turun ke Desa, Kapolsek Berbak Terus Sosialisasikan Bahaya Judol dan Narkoba serta Ajak Awasi Pergaulan Anak

Berita

Nekat Curi Motor Untuk Biaya Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Berita

Penanganan Narapidana High Risk, Kanwil Ditjenpas Lakukan Pemindahan Puluhan Napi ke Nusakambangan

Berita

Gagalkan Pengiriman Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Dua Pelaku

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP, Kapolda Jambi Sambangi Kejaksaan Tinggi

Berita

Sinergitas Polri dan Tokoh Agama, Dirpolairud Polda Jambi Silaturahmi bersama Ketua PWNU

Berita

Tinjau Pengamanan TPS di Kabupaten Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi Pastikan Pengamanan Pemilu 2024 Kondusif 

Berita

Pucuk Pimpinan Polres Kerinci Berganti, Ini Profil AKBP Ramadhanil Kapolres Kerinci Yang Baru