Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Baca Juga  Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Senam Bersama Personil Polda Jambi

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

Baca Juga  Hadiri Halal Bihalal NU, Dirbinmas Polda Jambi: Momen Silaturahmi sekaligus Sinergi Antara Polri dan Ulama

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

Baca Juga  Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Bersih-bersih Masyarakat Desa Tapus Talang Donok Pasca Banjir

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Video Petugas Parkir Jamtos Kempeskan Ban, Centrepark Beri Klarifikasi dan Janji Evaluasi Layanan

Berita

Aniaya hingga Begal Sang Pacar, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Lakukan Kecurangan dengan Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk

Berita

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Berita

Pererat Koordinasi Penanganan Perkara Anak demi Masa Depan Generasi Bangsa, Kepala Bapas Kelas I Jambi sambut hangat kunjungan Kapolresta Jambi

Berita

Harlah PPP Ke-52 Berbagi Berkah Panti Putra Aisyiyah Kota Sungai Penuh

Berita

Jelang Keberangkatan Ke Tanah Suci, Sebanyak 91 CJH diberikan Vaksin Meningitis

Berita

KPU Sungai Penuh Antisipasi Bencana Saat Pemungutan Surat Suara