Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 14 November 2024 - 16:46 WIB

Tim Advokasi Paslon Walikota Maulana-Diza Laporksn Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2

Tim Advokasi Paslon Walikota Maulana-Diza Laporksn Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2

JAMBI – Tim advokasi pasangan calon Walikota Maulana-Diza melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 2.

DI antaranya terkait dengan praktik bagi-bagi sembako di tempat ibadah tanpa izin yang sah, serta simbol-simbol kampanye yang diduga disebarkan dalam acara tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh tim advokasi Maulana-Diza, pihaknya menegaskan bahwa, dugaan pelanggaran ini terjadi di sebuah kelenteng yang digunakan sebagai tempat kampanye, yang turut dihadiri oleh saksi pelapor Maulana, Robert Samosir, yang telah memberikan keterangan lengkap tentang kejadian tersebut.

Baca Juga  Cawako Jambi Maulana Paparkan Pandangan Isu Kenakalan Remaja dan Berikan Solusi saat Debat Kandidat

Robert Samosir, yang merupakan saksi pelapor, bersama dua saksi lainnya, telah hadir di Bawaslu pada Kamis 14 November 2024 pukul 10.30 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 2.

Tim advokasi Maulana-Diza juga menyampaikan bahwa, pihak Bawaslu telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng terkait kejadian tersebut dan sedang menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu.

“Tim kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Monang Sitanggang, perwakilan tim advokasi.

Baca Juga  Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah, Rektor Apresiasi Mahasiswa KIP-K

Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah yang diduga melanggar aturan pemilu, yakni tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dan tanpa izin yang sah.

Selain itu, simbol-simbol kampanye berupa nomor urut 2 juga ditemukan di lokasi tersebut setelah acara pembagian sembako.

Selain itu, ada juga laporan mengenai pemberian sembako tersebut yang disertai dengan simbol nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, menunjukkan adanya unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah bentuk dari sebuah jebakan.

“Kami tidak melakukan tindakan apa pun yang bisa dianggap sebagai jebakan. Semua bukti yang kami serahkan adalah fakta yang kami temui di lapangan,” jelasnya.

Bawaslu kini sedang memeriksa lebih lanjut perkara ini, dan tim advokasi Maulana-Diza menantikan hasil investigasi yang transparan.

Tim juga berharap agar proses ini tidak dipolitisasi dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Dihentikan selama Satu Minggu, Dir Lantas: Untuk Kelancaran Kepulangan Jemaah Haji

Berita

Penjaringan Balon Calon Ketua Taekwondo Kota Jambi Resmi Dimulai

Berita

Minta Tim Jaga Etika Politik, Al Haris: Mari Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Berita

Situasi Kondusif Pasca Insiden Kotak Suara Dirusak, Kapolda Jambi : Pelaku Menyerahkan Diri ke Polres Kerinci

Berita

Meski Lewati Jalan Licin dan Terjal, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

Berita

Dirlantas Polda Jambi Dorong Inovasi Pelayanan SIM, Ajak Seluruh Kabupaten Tertib Administrasi Berkendara

Batanghari

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Berita

Warga Binaan Didorong Perbaiki Diri, Pesantren Kilat Ramadhan di Lapas Jambi di Tutup