Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 14 November 2024 - 16:46 WIB

Tim Advokasi Paslon Walikota Maulana-Diza Laporksn Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2

Tim Advokasi Paslon Walikota Maulana-Diza Laporksn Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2

JAMBI – Tim advokasi pasangan calon Walikota Maulana-Diza melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 2.

DI antaranya terkait dengan praktik bagi-bagi sembako di tempat ibadah tanpa izin yang sah, serta simbol-simbol kampanye yang diduga disebarkan dalam acara tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh tim advokasi Maulana-Diza, pihaknya menegaskan bahwa, dugaan pelanggaran ini terjadi di sebuah kelenteng yang digunakan sebagai tempat kampanye, yang turut dihadiri oleh saksi pelapor Maulana, Robert Samosir, yang telah memberikan keterangan lengkap tentang kejadian tersebut.

Baca Juga  Terkait Adanya Pembagian Kondom Gratis saat Festival Indomaret di Kota Jambi, LAM Provinsi Jambi Angkat Bicara

Robert Samosir, yang merupakan saksi pelapor, bersama dua saksi lainnya, telah hadir di Bawaslu pada Kamis 14 November 2024 pukul 10.30 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 2.

Tim advokasi Maulana-Diza juga menyampaikan bahwa, pihak Bawaslu telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng terkait kejadian tersebut dan sedang menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu.

“Tim kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Monang Sitanggang, perwakilan tim advokasi.

Baca Juga  Lautan Masa Padati Kampanye Akbar Maulana-Diza di GOR Kota Baru

Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah yang diduga melanggar aturan pemilu, yakni tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dan tanpa izin yang sah.

Selain itu, simbol-simbol kampanye berupa nomor urut 2 juga ditemukan di lokasi tersebut setelah acara pembagian sembako.

Selain itu, ada juga laporan mengenai pemberian sembako tersebut yang disertai dengan simbol nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, menunjukkan adanya unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Kerinci Akan Rapat Bersama Kades Rembuk Masalah Sampah

Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah bentuk dari sebuah jebakan.

“Kami tidak melakukan tindakan apa pun yang bisa dianggap sebagai jebakan. Semua bukti yang kami serahkan adalah fakta yang kami temui di lapangan,” jelasnya.

Bawaslu kini sedang memeriksa lebih lanjut perkara ini, dan tim advokasi Maulana-Diza menantikan hasil investigasi yang transparan.

Tim juga berharap agar proses ini tidak dipolitisasi dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Sterilisasi Gereja, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Pastikan Keamanan Jemaat saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Sidak ke PT EWF, Dirreskrimsus Polda Jambi Minta Seluruh Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana Antisipasi Karhutla

Berita

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Berita

Penerimaan Polri, Polres Kerinci Sosialisasikan Rekrutmen Bakomsus SMKN PP Negeri Kerinci

Berita

Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Tenaga Pemasar di Sungai Penuh, BNI Life Berikan Klarifikasi

Berita

Koto Baru dan Pesisir Bukit, Paslon Antos-Lendra Semakin Menguat

Berita

Pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna Akpol 2024 Dipantau Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Tim Gabungan Polres Merangin Lakukan Penertiban Aktivitas PETI di Objek Wisata Dam Betuk, Puluhan Dompeng Dimusnahkan