Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 29 November 2024 - 23:39 WIB

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Sungai Penuh— Polda Jambi bersama Polres Kerinci umumkan identitas 9 orang tersangka pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Sungai Penuh, pada Jumat (29/11/2024), di Mapolres Kerinci.

Identitas tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, penyidik Polres Kerinci.

9 orang tersangka perusakan dan pembakaran TPS pada (27/11/2024) lalu, 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri yakni tersangka kasus pembakaran, sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga  GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif

9 orang tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh, yakni inisialnya HH Tersangka Pembakaran TPS Renah Kayu Embun, JH Tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah, DK Tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dukung Sakti.
YH dan EP tersangka dengan TKP Dukung Sakti, kecamatan Koto Baru, sedangkan AI, IP, RD, EG tersangka dengan TKP Koto Limau Manis, kecamatan Pesisir Bukit.

Baca Juga  Polres Kerinci Gelar Patroli dan Hunting System Skala Besar

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyampaikan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak diterbitkan surat penyidikan kita sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka, saat ini kita belum menemukan dirumahnya masing-masing. Kita sudah mengeluarkan SPK dari tim Resmob bersama tim Opsnal polres Kerinci masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap Tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Danrem 042 Gapu

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mohon bantuannya apabila melihat keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada kami, disamping kami terus bekerja mengejar pelaku yang sudah kita pengerjaan terhadap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Katanya.

Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasa 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Berita

Proyek Strategis Nasional PLTA akan Beroperasi

Berita

Posko Siaga Sapta Taruna: Tempat Istirahat Pemudik dengan Fasilitas Super Lengkap Kemen PU BPJN Jambi

Berita

Tekan Angka Inflasi, Kapolresta Jambi bersama Pj Walikota dan Dandim 0415 Jambi Hadiri Gerakan Ayo Menanam Kota Jambi 2024

Berita

PLTA Kerinci Milik Kalla Group Siap Beroperasi Lebih Cepat, Pasok Listrik Untuk Jaringan Sumatera

Berita

Kunjungan Silaturahmi Wakil Kepala LPSK RI Disambut Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Pesan Antos Saat Sertijab Wako Wawako Sungai Penuh

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolres Kerinci Berharap Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Menimalisir Lakalantas