Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:55 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing kepada Nelayan Implementasi Program Asta Cita Presiden

Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing kepada Nelayan Implementasi Program Asta Cita Presiden 

KAMPUNG LAUT – Tanjab Timur – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut kab. Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Baca Juga  Lomba Kebersihan Kantor Tingkat Polda dan Polres Jajaran, Ditpolairud Polda Jambi Raih Juara 1

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Baca Juga  Ramadhan Peduli dan Berbagi, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan 

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

Baca Juga  Awal Tahun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat di Sungai Penuh

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI, Danrem 042/Gapu Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Berita

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Berita

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Turun Langsung Berikan Pelayanan dan Pengamanan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 80

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pelindo Jambi Lakukan Kegiatan Sosial Bersih-bersih Mesjid di Pelabuhan 

Berita

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Berita

Hadirkan Dr. Woro Handayani dan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Jambi

Berita

Keberangkatan 60 Peserta Kongres PWI 2025 ke Cikarang dilepas Langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jambi