Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:30 WIB

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Baca Juga  Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor dan Pengguna Jalan oleh Ditlantas Polda Jambi

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Tekan Angka Inflasi, Kapolresta Jambi bersama Pj Walikota dan Dandim 0415 Jambi Hadiri Gerakan Ayo Menanam Kota Jambi 2024

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Serap Aspirasi Petugas LPKA Kelas II Muara Bulian, H.M.Sum Indra SE.,MMSI Laksanakan Kunjungan Dinas dan Silatuhrahmi

Berita

Bangun Sinergi Atasi Permasalahan Transportasi Di Kota Jambi, Dishub Gelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita

Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putranusa Hadiri Peresmian Monumen SMSI, Tugu Media Siber Pertama di Indonesia

Berita

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Berita

Pantau Karhutla dan Progres Tol Lewat Udara Kapolda Jambi : Sudah Tidak Terlihat Adanya Titik Api Signifikan

Berita

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042 Gapu Hadiri Pelepasan Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Pangdam XX/TIB Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat saat Kunker Safari Ramadhan ke Kodim 0419 Tanjab

Berita

Hadiri FGD Terkait Batu bara, Ini Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan Menurut Dirlantas Polda Jambi