Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Screenshot

Screenshot

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

TEBO – Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (04/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/01/2025).

“ Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Setubuhi Anak Kandung Akhirnya Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ yang mana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

“ Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan smo korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Baca Juga  Tim Srikandi Kecamatan Sekernan Siap Menangkan MBZ

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri yang mana pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo Bersama sama tim Polsek serai serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan Pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki ( Kepala Desa Teluk Kasai rambahan ) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal di jamin keselamatannya,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kedalaman Baihaki (Kades Teluk Kasai Rambahan) yang mana pelaku pembacokan berada dilokasi tersebut.

Baca Juga  Motor Honda Kuasai Pasar, Penjualan Sepeda Motor Dikota Sungai Penuh Diprediksi Terus Meningkat

“ Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“ Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Lepas Keberangkatan Flag Off Land Cruiser, Kapolda Jambi Apresiasi atas Semangat Komunitas Otomotif

Berita

Optimis Menang Satu Putaran, Ketua Rumah 808 Pemenangan Prabowo-Gibran Provinsi Jambi Sambut Kemenangan

Berita

Sambut HUT ke 75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari Kenang Jasa Pahlawan

Berita

Fazzio Hybrid Bergaya Motor Bebek Legendaris Yamaha F1ZR Bikin Nostalgia Dengan Aura Balap 90’an

Berita

Perkuat Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital OJK Gelar Webinar Kartini Masa Kini

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

Terkait Tahapan Pemilu 2024, Partai Golkar Muaro Jambi Rampung Sempurnakan Dokumen Perubahan DCS

Berita

Sambangi Rutan Mapolda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Mirza Mustaqim Cek Sarpras dan Turut Berikan Nasehat ke Tahanan