Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Screenshot

Screenshot

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

TEBO – Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (04/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/01/2025).

“ Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga  Team Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Polda Sumsel Selamatkan Warga Yang Coba Bunuh Diri

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ yang mana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

“ Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan smo korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Baca Juga  Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri yang mana pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo Bersama sama tim Polsek serai serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan Pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki ( Kepala Desa Teluk Kasai rambahan ) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal di jamin keselamatannya,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kedalaman Baihaki (Kades Teluk Kasai Rambahan) yang mana pelaku pembacokan berada dilokasi tersebut.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Ini Yang Dibahas

“ Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“ Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Serap Aspirasi Petani, Masnah-Zulkifli Hadiri Undangan Asosiasi Petani Karet di Sungai Gelam

Berita

Turun Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran di Pemukiman Warga, Walikota Jambi Maulana Turut Serahkan Bantuan

Berita

Guncang Akhir Tahun 2025! All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Jambi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Secara Ilegal dan Amankan Pelaku beserta Puluhan Ribu Liter BBM

Berita

Kodim 0417 Kerinci Peringati Isra Miraj, Dandim : Tingkatkan Iman dan Aman Menumbuhkan Rasa Persatuan Kesatuan Tengah Masyarakat

Berita

Tiba di Mapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono Disambut Tarian, Pocil, dan Pedang Pora, Ini Profilnya

Berita

Sambut HUT Kemenkumham ke 78, Lapas dan Kanim Kuala Tungkal Gelar Donor Darah

Berita

Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan