Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 08:18 WIB

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mencatat sekitar 1.100 kendaraan di Provinsi Jambi mati pajak diatas dua tahun.

Sehingga, Ditlantas Polda Jambi mengirimkan surat ke alamat masing-masing pemilik kendaraan untuk bisa menindak lanjuti mati pajak tersebut.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023 Dimulai, Kapolda Jambi Harap Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

“Bagi kendaraan yang mati pajak diatas dua tahun, pada bulan Agustus ini mulai kita surati untuk membayar pajak,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (1/8/2023) kemarin.

Ia menjelaskan selama ini Ditlantas Polda Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak dengan melaksanakan pemutihan mulai dari September 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang masih mati pajak. Sehingga pada bulan Agustus 2023 ini diberikan surat sesuai alamat pada kendaraan untuk membayar pajak.

Baca Juga  Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

Kombes Pol Dhafi menyebutkan apabila 3 bulan sejak dikirimkan surat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada informasi apapun dari pemilik kendaraan maka datanya akan dihapuskan.

“Data di Samsat nya kita hapuskan, tapi untuk data kendaraan itu msdih berada di dalam Database Ditlantas Polda Jambi,” tandas Kombes Pol Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Bagikan Takjil Gratis, Kapolres Sarolangon Turut Buka Puasa Bersama Bupati, Mahasiswa, OKP dan Eks Geng Motor

Berita

Longsor di Dua Titik di Sungai Penuh, BPJN Jambi Siagakan Alat Berat dan Himbau Pengendara Waspada dan Melintas Siang Hari

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Berita

450 Prajurit Satgas Mobile RI-PNG Yonif 142/KJ Tiba Di Jambi, Pangdam XX/TIB : Keberhasilan Satgas Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Berita

KPU Sungai Penuh Antisipasi Bencana Saat Pemungutan Surat Suara

Berita

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Berita

Sampaikan Kinerja Jajaran Sepanjang Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sebut Kasus 3C Menurun

Berita

Denpom II/2 Jambi Pastikan Konvoi Sermat Penanggulangan Bencana Sumatra Melaju Aman