Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:27 WIB

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jambi Ajak Warga, Anak-anak dan Remaja Pulau Pandan Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Tak Hanya Pimpin Apel, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Sarpras dalam Operasi Mantap Brata di Polres Kerinci 

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Curi Uang Celengan Sebesar 7 Juta, Pelaku Yang Merupakan Karyawan Toko Kaca Barokah Ditangkap Polres Merangin

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Keberhasilan Kinerja Kapolresta Jambi dan Jajaran Selama Tahun 2024 Diapresiasi Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Program Penanaman Pohon dalam Rangka HUT RI ke-79

Berita

Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Pimpin Keberangkatan Delegasi ke Pekan Baru

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Sholat Jum’at bersama Warga Legok, Bripda M Ridwan Khotbah di Mesjid Jami’ Arrahman

Berita

Disambut M. Adnan, Elly Yuzar Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Bentuk Karakter Generasi muda, Dandim 0415/Jambi Gelar Persami

Berita

Berantas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo : Bersama Masyarakat Kita Akan Tindak Aktivitas Ilegal Rusak Lingkungan

Berita

Kunjungan Kerja Tim Dalproggar TNI-AD di Kodim 0415/Jambi Disambut Langsung Dandim Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya