Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:55 WIB

Di Dua Tempat Berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Driling

Screenshot

Screenshot

Di Dua Tempat Berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Driling 

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

Baca Juga  Berikan Pendampingan SUPPORT-PSI, Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Stabilitas Mental Personel Saat Bertugas

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolres Bungo, Kedatangan AKBP Zamri Elfino Disambut Forkompimda dan Siap Bersinergi, Ini Profil Singkatnya

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

Baca Juga  Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Koto Lebu Keren, Langkah Tak Kenal Lelah Demi Kota Sungaipenuh yang Dicintainya

Berita

Silaturahmi Bangun Kedekatan dan Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama, Kapolda Jambi Sambangi Vihara Jaya Manggala

Berita

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Wanita Cantik di Jambi Promosikan Judi Online

Berita

Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji, Ketum LDII Apresiasi Presiden Prabowo

Berita

Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Budirato Gerakkan Urban Farming di Koramil masing-masing

Berita

Pastikan Mudik Nataru Nyaman dan Aman, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Ramcheck Bus dan Edukasi Penumpang Hingga Sopir

Berita

Tunda CFN Soemantri, Pj Wali Kota : “Perlu Pembenahan Untuk Kenyamanan dan Keamanan”

Berita

Kasnadi Terpilih Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Muaro Jambi