Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:35 WIB

Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

JAMBI – Terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang mengalami kerugian mencapai hingga 7,5 Miliar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I pada Kamis (06/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti yang mengatakan laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  Ratusan Paket Takjil Dibagikan Ditreskrimum Polda Jambi ke Pengendara dan Masyarakat 

“ Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol DR Manang atau yang akrab disapa Pak Bram ini menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Wicaksono Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Kuala Jambi

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  Untung Wijata Terpilih Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa dan Ajak Semua Elemen Bersatu Sembari Menunggu LPJ

Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.

Dari pantauan di Mapolda Jambi pada Kamis (06/03/2025) malam, bahwa hingga pukul 23.00 WIB, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

Berita

Kanwil KemenHam FGD bersama Unbari Susun Kajian Akademis Tentang Penghapusan SKCK bagi Napi

Berita

Beyond Trust Presisi Polda Jambi Tarawih Keliling Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat melalui Kegiatan Keagamaan

Berita

SPN Polda Jambi Resmi Buka Dikbangspes Bintara Dasar FT Kepolisian Gelombang II Tahun 2026

Berita

Wujudkan Swasembada Pangan dan Pererat Silaturahmi Polri dan Kelompok Tani, Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran Panen Jagung Hibrida

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Hari ke 10, Tim Gabungan Polda Jambi Kembali sasar Tempat Hiburan Malam

Berita

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada 263 Siswa Bintara SPN Polda Jambi

Berita

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polsek Kota Baru saat Penertiban