Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Sungaipenuh – Kehadiran Wali Kota Sungaipenuh nonaktif, Ahmadi Zubir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada pekan ini menuai sorotan. Ahmadi yang hadir bersama sang istri, Herlina, menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari pihak Samsat, nomor polisi BH 1807 RC tercatat sebagai milik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga  Rakernis Humas Polri 2026, Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan Keaktifan Pelaksanaan E-Learning Zona B dan Keaktifan Cipta Trending Topik Zona B

Perbedaan jenis dan warna kendaraan tersebut memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Dugaan itu semakin mencuat karena kendaraan Fortuner yang digunakan dalam sidang tidak sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pihak Samsat membenarkan bahwa nomor polisi BH 1807 RC memang terdaftar atas nama Ahmadi Zubir, namun bukan untuk kendaraan Fortuner.

Baca Juga  Sidak ke PT EWF, Dirreskrimsus Polda Jambi Minta Seluruh Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana Antisipasi Karhutla

“Nomor polisi BH 1807 RC memang atas nama Pak Ahmadi Zubir, tapi tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, bukan Toyota Fortuner,” ungkap seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmadi Zubir terkait perbedaan tersebut. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Ditugaskan di Polairud Polda Jambi, Personel Bintara dan Tamtama Remaja akan jalani Orientasi

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan status Ahmadi Zubir sebagai tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan kotak suara Pilkada 2024 lalu.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Ponpes Al-Kautsar, Ditlantas Polda Jambi Ajak Santri Taat Lalu Lintas dan Wujudkan Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan

Berita

Bersama-sama Masyarakat, Satbrimob Polda Jambi dan Yonif Raider 142/KJ Gelar Bakti Sosial Bersihkan Mesjid

Berita

Sasar Kalangan Mahasiswa, Satgas Preemtif Operasi Zebra Siginjai 2025 Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Universitas Adiwangsa Jambi

Berita

Perkokoh Persaudaraan dalam Bingkai Bhayangkara, Kapolda Jambi Lepas Ratusan Peserta Balap Sepeda

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Binmas

Berita

Pimpin Langkah Tegas, Danrem 042 Gapu : Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Berita

GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif

Berita

Diskresi Kepolisian, Hari ini Penghentian Aktivitas angkutan batubara Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi