Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Sungaipenuh – Kehadiran Wali Kota Sungaipenuh nonaktif, Ahmadi Zubir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada pekan ini menuai sorotan. Ahmadi yang hadir bersama sang istri, Herlina, menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari pihak Samsat, nomor polisi BH 1807 RC tercatat sebagai milik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga  KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Perbedaan jenis dan warna kendaraan tersebut memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Dugaan itu semakin mencuat karena kendaraan Fortuner yang digunakan dalam sidang tidak sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pihak Samsat membenarkan bahwa nomor polisi BH 1807 RC memang terdaftar atas nama Ahmadi Zubir, namun bukan untuk kendaraan Fortuner.

Baca Juga  Pemberangkatan 24 Atlet Bola Volly Provinsi Jambi Dilepas Langsung Dir Lantas Polda Jambi Ikuti Piala Kapolri Cup 2023

“Nomor polisi BH 1807 RC memang atas nama Pak Ahmadi Zubir, tapi tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, bukan Toyota Fortuner,” ungkap seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmadi Zubir terkait perbedaan tersebut. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Masyarakat Beri Apresiasi ke Polres Tebo dengan Karangan Bunga Terkait Aksi Penindakan Tindak Pidana Resahkan Masyarakat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan status Ahmadi Zubir sebagai tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan kotak suara Pilkada 2024 lalu.

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Polri Perkuat Pembinaan Pemuda: “Sinergi Tangguh” AKBP Dadang Djoko Karyanto Jadi Inspirasi Purna Paskibraka

Berita

Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Panen Perdana di Nusakambangan, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Berita

Ketum Yuzar Rayakan Pejuang Tarung Derajat Jambi, Malam Penuh Haru dan Semangat Juang di Gala Dinner

Berita

Dukungan Kepemudaan Jambi Diakui, Walikota Maulana Raih Bintang Semangat Rimba Perak Raih Prestasi Internasional

Berita

Anak Seberang Kota Jambi yang Sukses Berkiprah di Jakarta, Ini Sosok Mohammad Indrawan Husairi

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan

Berita

Peredaran Sabu Stengah Kilogram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup