Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:56 WIB

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu, Wakapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personel di Polresta Jambi 

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Baca Juga  Pantau Langsung Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim Kerinci lakukan Pengeboran Sumur, Warga Desa Sungai Jernih Semakin Dekat dengan Akses Air Bersih

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perkuat Sinergisitas di Malam Nuzulul Qur’an, Polres Kerinci dan Kodim 0417 Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama 

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergisitas, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi Mayonif Raider 142 KJ

Uncategorized

Siap Amankan Mudik dan Idul Fitri 1446 H, Polres Kerinci Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

Uncategorized

Ini Alasan H.Fachruddin Razi Tokoh Masyarakat Jambi Dukung Mohd. Indrawan Husairi Caleg DPR RI dari PKB.

Uncategorized

Siap Menangkan Prabowo-Gibran, PW JARNAS 98 Jambi Tunjuk Muhammadiyah Sebagai Ketua

Uncategorized

Mempererat Tali Silaturahmi, Pangdam II/Sriwijaya melaksanakan buka puasa bersama Keluarga Besar Korem 042/Gapu

Uncategorized

Reses ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Terhadap Pengguna Narkotika Lakukan Asesment dan Hukum Berat Bandarnya 

Uncategorized

Rusak Ekosistem Sungai, Ditpolairud Amankan Dua Nelayan Tangkap Ikan dengan Destruktif Fishing