Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:56 WIB

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

Baca Juga  Rakor Rembuk Stunting 2024, Walikota Sungai Penuh: Mari Dukung Percepatan Penurunan Stunting

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Baca Juga  Breaking News, Angkutan Batu bara Dihentikan selama Satu Minggu, Dir Lantas: Untuk Kelancaran Kepulangan Jemaah Haji

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Baca Juga  Kapolresta Jambi Turut Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kategori Polres Terbaik Kelompok B

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Senilai Milyaran Rupiah 

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergisitas, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi Mayonif Raider 142 KJ

Uncategorized

Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Uncategorized

Tegaskan Netral di Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax

Uncategorized

Dipimpin Presiden RI, Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelengara Event Diikuti Kapolda Jambi dan Forkompimda secara Zoom Meeting

Uncategorized

Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Sandang Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo dari LAM Provinsi Jambi 

Uncategorized

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Uncategorized

Personil Ditpolairud Polda Jambi Kunjungi Anak Yatim dan Dhuafa Sembari Buka Puasa Bersama