Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:56 WIB

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

Angkutan Batu bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM Untuk Cabut Izin IUP Perusahaan Tambang 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah, Satgas Preemtif Operasi Zebra Siginjai 2025 Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Malam Hari

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Baca Juga  Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tidak BolehDipidana

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Baca Juga  Melihat Aktivitas Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Mantan Kapolda Jambi Pensiun dari Polri

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bawaslu Kabupaten Kerinci Gelar Rakor Dan Evaluasi Terkait Pengawasan Pilkada Serentak Tahun Lalu

Uncategorized

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Penipuan Penjualan Secara Online di Cikarang

Uncategorized

Ini Sosok Hamdani Yang Dapatkan Restu Dari Ketua DPW PAN, Untuk Maju Sebagai Calon Wakil Bupati Tebo

Berita

Jadi Narasumber pada Rapimnas Pemuda Panca Marga, Kapolda Jambi Sampaikan Tema Menegakkan Sikap Politik Kebangsaan Menghadapi Pemilu 2024

Uncategorized

Optimisme Kinerja Perbankan di Tengah Ekspektasi Terhadap Stabilisas Kondisi Makroekonomi

Uncategorized

Reses ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Terhadap Pengguna Narkotika Lakukan Asesment dan Hukum Berat Bandarnya 

Uncategorized

Mantan Pangdam II Sriwijaya, Letjen TNI Hilman Hadi Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Jambi 

Uncategorized

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Kembali Safari Ramadhan di Mesjid Raya Koto Keras