Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:05 WIB

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi 

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi

 

JAMBI – Meskipun pada saat bulan puasa dan sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali membongkar dan menggagalkan kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Baca Juga  Tak Hanya Tinjau Kesiapan TPS PSU di Bungo, Kapolda Jambi Turut Tinjau Kondisi Jembatan Bailey, Pospam Lebaran

” Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44),” ungkapnya, Senin (18/3/24).

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar, sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 Kilogram sabu ke ranjau.

Baca Juga  Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Seberat 1,18 Kilogram Sabu Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi 

” Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3Kilogram, Pil Ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram,” lanjutnya.

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, kita telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

Baca Juga  Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

” Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, ” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenhub Sambut Positif Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran 2025

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat dan Berikan Rasa Aman, Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 5 Pemuda Bawa Sajam saat Hendak Tawuran

Berita

Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

Berita

Pembalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Raih Runner-Up RBRC 2025

Berita

Buka Rakernis Ditintelkam, Kapolda Jambi Tegaskan Peran Intelijen dalam Hadapi Ancaman Keamanan

Berita

Berkontribusi Nyata, Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi