Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:05 WIB

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi 

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi

 

JAMBI – Meskipun pada saat bulan puasa dan sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali membongkar dan menggagalkan kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Baca Juga  Dirresnarkoba Polda Jambi Takziah ke Rumah Duka dan Bopong Keranda Jenazah Almarhum Ibunda Bripka Indo Reza Fahlevi

” Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44),” ungkapnya, Senin (18/3/24).

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar, sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 Kilogram sabu ke ranjau.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Kemas Faried Alfarelly Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Program Makan Bergizi di PAUD Al Fatih

” Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3Kilogram, Pil Ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram,” lanjutnya.

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, kita telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Kodim 0415 Jambi Gelar Goro di Tugu Juang

” Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, ” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelayanan Denda Tilang Hadir di Pameran Pelayanan Roadshow Bus KPK RI

Berita

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

Berita

Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Ini Yang Dibahas

Berita

Milenial Gen Z Kerinci Curhat bersama Wo Haris-Sani

Berita

Demicren Leste Milik Abilio Dos Santos Podium II Kelas Cucak Ijo Piala Kapolda Jambi CUP Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Polres Sarolangun Bersama Sat Brimob Polda Jambi Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir

Berita

Kapolda Jambi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Direksi PT Pelindo Regional 2 Jambi

Berita

Debat Kedua Pilwako Jambi 2024: Diza Hazra Ungkap Program “APEL KOTA” untuk Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel