Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

Screenshot

Screenshot

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batubara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batubara tabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.

Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

Baca Juga  Ramadhan Peduli dan Berbagi, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan 

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.

“ Pelimpahan tahap dua terhadap berkas  tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/08/24).

Baca Juga  Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu Dipimpin Langsung Kapolres Kerinci, Ini Penekanannya

Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, Karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi, pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

Selanjutnya untuk Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001, Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Baca Juga  Rakernis Gabungan Fungsi TIK dan Bidkum, Kapolda Jambi : Sebagai Wadah untuk memperkaya Pengetahuan dan Meningkatkan Kompetensi Personel

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY() dan SH kedua Nakhoda Kapal tersebut telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Pid Ditpolairud Polda Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Alam Barajo Alami Kenaikan Penumpang, BPTD Jambi Berikan Pelayanan Prima

Berita

Silaturahmi Penuh Kehangatan saat Kunjungi Gereja HKBP, Kapolda Jambi : Simbol Toleransi Persaudaraan Umat Beragama

Berita

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Berita

Jalankan Sistem Kemasyarakatan, Plt Kakanwil Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi 

Berita

Pastikan Kondusifitas di Daerah, Kapolda Jambj Kunker ke Polres Tanjab Timur

Berita

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Berita

Romi Hariyanto Dicegat Mahasiswa di Bungo, Romi Janji Akan Angkat Warga Bungo Menduduki Jabatan Eselon Dua di Pemprov Jambi

Berita

Sinergi untuk Keselamatan: Pelindo Jambi Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen K3