Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 26 April 2024 - 13:55 WIB

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Screenshot

Screenshot

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi menggelar pelatihan alat uni kebisingan knalpot kendaraaan bermotor bertempat di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi, Kamis (25/4/24).

Dibuka langsung Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Moh Lutfi, pelatihan tersebut turut diikuti oleh kasat lantas jajaran, Kanit patroli, Kanit Gakkum dan baur tilang.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai media ini menyebutkan bahwa, kegiatan pelatihan ini bertujuan agar jajaran Ditlantas dan Satlantas mengetahui standar dari pemakaian knalpot kendaraan bermotor.

Baca Juga  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Gerak Cepat Cek TKP Tongkang Batu bara Viral Tabrak Kerambah Ikan Warga

“ Kita mengacu pada Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no 56 thn 2019 ttg Baku mutu kebisingan kendaraan bermotor,” ungkapnya, Jum’at (26/4/24).

Selain itu, kebisingan knalpot kendaraaan bermotor apabila dilanggar tertuang pada pasal 285 undang undang dua dua tahun 2009 yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Kompolnas Awards 2024, Polda Jambi Terima Tiga Penghargaan Sekaligus, Ini Rincianya

Sementara itu, Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi Kompol Tesmirizal bahwa, dalam Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan bermotor kita laksanakan pengenalan alat dan praktek untuk menguji langsung kendaraan motor tersebut.

Baca Juga  OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

“ Kita memperkenalkan alat sound lever meter untuk dapat dipraktekkan dilapangan untuk menguji tingkat kebisingan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama Kepala BNPB RI, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna Akpol 2024 Dipantau Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Tinjau Paskibraka saat Latihan, Ini Pesan Motivasi Kapolres Tanjab Timur

Berita

Minta Tim Jaga Etika Politik, Al Haris: Mari Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Berita

Tinjau Posko Terpadu Karhutla, Dandim 0416 Bute Turut Pimpin Pemadaman Api di Desa Pemayungan

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Brimob Polri ke 78

Berita

Kiprah Danlanud ZAM Mataram Kolonel Pnb Erwin Sugiandi Mengharumkan Nama Keluarga

Berita

Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Terkait Truk dan Box Tidak Mengisi BBM di SPBU dalam Kota