Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:08 WIB

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Baca Juga  Via Zoom Meeting Kapolda Jambi Ikuti Rakor Nasional Pengawasan Intern Bersama Presiden RI

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera Siap Dukung Kelancaran Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Share :

Baca Juga

Berita

30 Personil Ditpolairud Polda Jambi Menjadi Petugas Polisi RW di Perairan dan Pesisir

Berita

Serap Aspirasi Caleg DPR RI, Yun Ilman dari Partai Golkar No Urut 8 Untuk Masa Depan Jambi 

Berita

Kapolres Kerinci Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Kota Sungai Penuh

Berita

Di Polres Tanjabbar Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personil serta Tetap Jaga Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Berita

Merajut Kebersamaan Jalin Silaturahmi saat Idul Fitri, Pengurus PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Kompak, Kapolsek, Camat Pauh dan Danramil Turun ke Masyarakat Ciptakan Kondusifitas

Berita

Buka Lubuk Larangan: Dandim 0416/Bungo Tebo Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan

Berita

Olahraga Sambil Memotivasi Anak-anak, Kapolda Jambi: Anak Muda Harus Dipersiapkan Menjadi Generasi Hebat Sejak Dini