Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:08 WIB

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Baca Juga  Karo Humas dan Protokol  BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono Ajak Wartawan di Jambi Makan Malam Bersama

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Kapolres Bungo Bersama Dandim 0416 Bute Pimpin Patroli Skala Besar TNI-Polri Dan Satpol PP

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Share :

Baca Juga

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Pengalungan Bunga, Tarian hingga Pedang Pora

Berita

Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Provinsi Jambi Tahun 2025

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Makin Solid, Tim Srikandi Tebing Tinggi Siap Bersatu untuk Memilih Nomor Urut 2 HTK-Ezi

Berita

Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Respons Kemungkinan Bencana Banjir, Kodim 0416 Bute Gelar Simulasi

Berita

Mengukir Harmoni Idul Adha 1445 H/2024 M: Pelindo Jambi Berkomitmen pada Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Berita

Kembali Tindak Tegas Pelanggaran Angkutan Batu bara, Dirlantas : Permasalahan Harus Tegas dari Hulu Tambang

Berita

Meriahkan HUT TNI ke-79, Korem 042/Gapu Gelar Turnamen Tenis Meja