Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:08 WIB

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Tak Miliki Izin dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Musik DJ Diduga Sarana Pesta Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Hentikan Acara dan Berikan Himbauan

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Baca Juga  Akankah Moderasi Kembali Dipertaruhkan di IAIN Kerinci?

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  BNN-BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN GANJA THAILAND JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA INTERNASIONAL

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM dan Kasi Hukum

Berita

Lakukan Kunjungan ke Kerinci, Wakapolda Jambi Turut Sambangi Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob di Merangin 

Berita

Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak, Kakan Kemenag Bungo Intruksikan Himbauan Kamtibmas di Mimbar Khutbah Jum’at

Berita

Diserahkan Mentri, Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK

Berita

Dandim 0416 Bute Tekankan Bahaya Judi Online kepada Seluruh Prajurit, Jangan Sampai Terlibat

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Dansat Brimob Polda Jambi Silaturahmi ke Gubernur

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Berita

Tim Zona Integritas Polda Jambi Lakukan Asistensi di Kantor Polairud Polda Jambi