Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:54 WIB

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL

ACEH BESAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 1 Hektar pada ketinggian 1.300 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/10). Lima belas ribu (15.000) tanaman ganja seberat 7,5 ton dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 350 cm dan kerapatan tanaman 50 cm dimusnahkan oleh 147 personel yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Bea Cukai.

Baca Juga  Pererat Kerjasama Dalam Kegiatan SAR, Dirpolairud Polda Jambi Lakukan Koordinasi bersama Kakan Basarnas

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan pada tanggal 20 – 29 September 2023. Pemusnahan ladang ganja yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo ini dilaksanakan dalam upaya menggencarkan strategi Hard Power Approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba.

Upaya yang dilakukan BNN tersebut sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika GolonganI jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Mengingat masih banyak penanaman ganja di Provinsi Aceh dan meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika setahun pakai di Provinsi Aceh menjadi 56.276 orang atau 1,45% pada tahun 2021.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Danrem 042 Gapu dan Insan Pers Gelar Olahraga Bersama

Sebagai tambahan informasi, selain upaya pemberantasan, BNN juga melakukan pendekatan soft power di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Aceh Besar melalui Program Grand Design Alternative Development (GDAD). Pilot project alternative development juga dilakukan di beberapa wilayah lain di Provinsi Aceh yaitu Aceh Utara, Bireuen, dan Gayo Lues. Program Alternative Development merupakan sebuah program pelatihan keterampilan (lifeskill) bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih mejadi petani tanaman produktif lainnya.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETTAMA BNN RI*

Share :

Baca Juga

Berita

Danramil 09/Telanaipura, Dampingi Dandim 0415/Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

Berita

Kongkret dan Visioner; HTK-Ezi Sampaikan Program Unggulan di Debat Terbuka Malam Ini

Batanghari

Empat Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal

Berita

Ditinggalkan Pelaku, 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobil Diamankan Polresta Jambi

Berita

BPJN Jambi Perbaiki Jalan Jembatan Aur Duri 1 Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita

Bawaslu Kerinci Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentah 2024

Berita

Garap Gunung Tujuh,Ezi Kurniawan Blusukan di Pasar Pelompek HTK EZI 02