Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:08 WIB

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Jambi — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan pendampingan terhadap dua orang anak berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran dan sempat viral di media sosial. Pendampingan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

Dua anak tersebut masing-masing berinisial MRPH (14 tahun) dan MAR alias D (14 tahun), keduanya merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Kota Jambi. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat setelah video yang merekam insiden tersebut, termasuk penggunaan senjata tajam, beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Jambi menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan hukum dan sosial terhadap kedua anak. Pendampingan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Baca Juga  Pererat Koordinasi Penanganan Perkara Anak demi Masa Depan Generasi Bangsa, Kepala Bapas Kelas I Jambi sambut hangat kunjungan Kapolresta Jambi

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak. “Kami memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak. Pendekatan kami tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Kabapas Jambi Dukung Transformasi Pendidikan di LPKA Bulian saat Peresmian Perpustakaan Digital dan Lounching PKBM Sungai Buluh Mandiri

Pihak Bapas juga tengah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta keluarga untuk menyusun langkah pembinaan lanjutan. Diharapkan, upaya ini mampu mencegah keterlibatan ulang para pelajar dalam aksi kekerasan dan membantu proses reintegrasi mereka ke lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Cabe hingga Daging dan Telur Ayam di Pasar Tradisional Pasca Lebaran

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi Serahkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Ranperda Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

Berita

Telusuri Jalur Arteri hingga Tol Sebapo-Pijoan, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Lilin 2025 Polda Jambi Pastikan Perjalanan Mudik Natal Aman

Berita

Piala Danyonif Raider 142 KJ Dimulai, Mayor Inf Dwi Djunaidi: Ajang Silahturahmi TNI dan Masyarakat serta Pecinta Burung Berkicau

Berita

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Berita

Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol, Mayjen TNI Arief Gajah Mada Kunjungan ke Jambi Perkuat Sinergi TNI AD dengan Pemerintah dan Masyarakat

Berita

Sukses Gelar Lomba Burung Piala Danyonif Raider 142 KJ, Mayor Inf Dwi Djunaidi: Semoga TNI Makin Dicintai Masyarakat

Berita

Terbaik II Se-Indonesia, BPTD Kelas II Jambi Raih Penghargaan BPTD