Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:08 WIB

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Jambi — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan pendampingan terhadap dua orang anak berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran dan sempat viral di media sosial. Pendampingan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

Dua anak tersebut masing-masing berinisial MRPH (14 tahun) dan MAR alias D (14 tahun), keduanya merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Kota Jambi. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat setelah video yang merekam insiden tersebut, termasuk penggunaan senjata tajam, beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Meski diterpa Hujan, Ribuan Pendukung Padati Kampanye Antos - Lendra Di Desa Gedang

Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Jambi menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan hukum dan sosial terhadap kedua anak. Pendampingan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Baca Juga  Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo dari tahun 2013

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak. “Kami memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak. Pendekatan kami tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

Pihak Bapas juga tengah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta keluarga untuk menyusun langkah pembinaan lanjutan. Diharapkan, upaya ini mampu mencegah keterlibatan ulang para pelajar dalam aksi kekerasan dan membantu proses reintegrasi mereka ke lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Sungai Penuh Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber, Diakui Secara Nasional

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Berita

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan

Berita

Quick Respon Pelayanan Polri, Kapolresta Jambi Serahkan Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan ke Pihak Keluarga

Berita

Wakapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023

Berita

Tegas dan Lantang, Jika Ketahuan Tak Menangkan Calonnya Demokrat Ancam PAW Aleg Terpilih

Berita

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan