Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Dalam Sepekan, Polresta Jambi Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Amankan Lima Tersangka, 2.243 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Dalam Sepekan, Polresta Jambi Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Amankan Lima Tersangka, 2.243 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba 

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dari empat perkara berbeda.

Barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari sabu, pil ekstasi hingga refill etomidate. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi, dan 199 refill etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Alhafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko, serta Kasi Humas Iptu Edy.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang melakukan penyelidikan secara bertahap di sejumlah lokasi.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan langkah yang konsisten, mulai dari penyelidikan, pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Jambi. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Jambi,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.

Selain itu Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafezt menjelaskan, lima tersangka yang diamankan dalam empat perkara tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga  Dua Pelaku Diamankan Polresta Jambi, Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7,1 Miliar Tujuan Riau Digagalkan

Dari hasil penyelidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sedangkan empat lainnya diduga sebagai pengedar.

AKP Tito mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan di beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi. Setiap perkara masih ditindaklanjuti untuk mengungkap asal maupun kemungkinan jaringan yang lebih luas,” kata AKP Tito.

Perkara pertama terungkap di kawasan parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DF (24).

Dari tangan DF, penyidik menyita 22 butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak yang disebut tersebut.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Polisi mengamankan dua pria berinisial DF (23) dan WY (24).

Dalam perkara tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 29,67 gram sabu. Penyidik masih mendalami alur perolehan dan distribusi barang terlarang tersebut, termasuk pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Kasus ketiga terungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (36). Barang bukti yang disita berupa 3,32 gram sabu dan tujuh refill etomidate.

Baca Juga  Pucuk Pimpinan Dirpolairud Polda Jambi Berganti, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Tinggalkan Jejak Pengabdian di Jambi

Sementara pengungkapan keempat dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Mayang.

Di lokasi itu, polisi mengamankan pria berinisial M (45). Dari perkara tersebut, penyidik menyita 413 butir ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja.

Menurut keterangan awal yang disampaikan penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain sebelum adanya pembuktian lebih lanjut.

Kasat Narkoba polresta Jambi AKP Tito menjelaskan, keberadaan refill etomidate turut menjadi perhatian aparat karena barang tersebut diduga akan diedarkan kepada masyarakat, termasuk kelompok usia muda.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai jalur distribusi dan tujuan peredaran barang tersebut.

Untuk nilai ekonominya, polisi memperkirakan harga refill etomidate merek Yakuza berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta per refill, sedangkan merek Ninja diperkirakan berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.

Dengan jumlah keseluruhan 199 refill etomidate yang disita dari rangkaian pengungkapan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan informasi harga yang disampaikan dalam konferensi pers dan bukan merupakan nilai transaksi yang telah terbukti di pengadilan.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana narkotika yang berlaku. Polisi menyebut penerapan pasal antara lain mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan konstruksi perkara dan hasil penyidikan masing-masing kasus.

Baca Juga  Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku Pengedar di 7 TKP dengan Barang Bukti Sabu 1.965,75 Gram, Ganja 1 Kilogram dan 1.860 butir Ekstasi 

Polresta Jambi juga menyatakan proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya para tersangka nantinya ditentukan melalui proses peradilan.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah yang lebih luas dan jika ditotal, Polresta Jambi telah menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian.

Menurutnya, lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan berbagai unsur terkait memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan.

Kombes Pol Ananto Herlambang mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjauhi narkotika, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta menjaga generasi muda agar memiliki masa depan yang baik,” pungkas Ananto.

Polresta Jambi memastikan proses penyidikan terhadap empat perkara tersebut masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Berita

Sambangi Pos Pengamanan Nataru, Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Berita

Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMK N 1, Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Sampaikan Duka Yang Mendalam

Berita

SMSI Tanjab Barat Resmi Dikukuhkan, Ketua Mukhtadi : Semoga Makin Kompak dan Terus Bersinergi

Berita

Sampaikan Pesan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Gubernur Jambi: Mendagri sebut Alm Muchlis Sahabat Terbaik saat di Taruna Akpol 87 

Berita

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Berita

Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Pastikan Kondusifitas Kamtibmas di Daerah