Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Baca Juga  Dirawat di RS Arafah, Pengurus PWI dan IKWI Besuk Waka PWI Provinsi Jambi

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

Baca Juga  Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

Baca Juga  Pererat Kerjasama Dalam Kegiatan SAR, Dirpolairud Polda Jambi Lakukan Koordinasi bersama Kakan Basarnas

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Sembelih 10 Ekor Hewan Qurban

Berita

Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

Berita

Rapat Pleno KPU Kerinci, Monadi-Murison Bupati dan Wakil Bupati Kerinci

Berita

Sambut Ramadhan 1447 H, Lapas Muara Tebo Gelar Kerja Bakti Insan Pemasyarakatan di Mushola At-Taqwa

Berita

Pererat Silaturahmi Dalam Bingkai Suasana Idul Fitri, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Mobil Modifikasi Terbakar Saat Isi BBM, Kapolda Jambi Ingatkan SPBU Tolak Kendaraan Tangki Tidak Standar

Berita

Tampil Lebih Percaya Diri Bersama All New Honda Vario 125, Makin Untung dengan Promo HEY!

Berita

Pastikan Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan di PT KTN