Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:55 WIB

Di Dua Tempat Berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Driling

Screenshot

Screenshot

Di Dua Tempat Berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Driling 

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

Baca Juga  Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

Baca Juga  Gebrakan Kapolda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan dengan Kerugian Miliaran Rupiah dan Tetapkan Satu Tersangka

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

Baca Juga  Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Cek Kesiapan Personil Dalam Pengamanan Pilkada Serentak di Mapolresta Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi

Berita

Pasca Lebaran, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar, Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba

Berita

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Dipimpin Langsung Kajati Jambi, Ini Amanatnya

Berita

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,84 %, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita

Upacara HUT Kejaksaan, Kajati Jambi : Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Yang Tidak Lupa Sejarah

Berita

Pernah Pimpin Polda Jambi dengan Sukses, Irjen Pol Rusdi Hartono Sampaikan Rasa Kehilangan Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis 

Berita

Kapolres Kerinci Serahkan Langsung Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Keliling Danau