Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:06 WIB

Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

JAMBI – Satuan reserse narkoba (Satreanarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, melibatkan dua orang laki-laki mengaku berinisial EPP (18) dan MA (18) yang ditangkap dari dua TKP, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) butir pil ekstasi dengan rincian; 9 (sembilan) butir merk kodok warna biru dan 3 (tiga) butir merk puma warna hitam.

Selain narkotika jenis pil ekstasi, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni; 1 (satu) buah kotak rokok merk novem warna kuning. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil. 1 (satu) unit HP Android merk Infinic smart 8 warna hitam (diakui milik EPP). 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 (satu) unit Handphone I-Phone 13Pro warna abu-abu (diakui milik MA).

Baca Juga  Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi oleh Satresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat pada jum’at (3/5/2026) tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan parkiran “Trio Futsal” depan SMAN. 4 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi.

Kemudian Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengakui berinisial EPP pada pukul 18.30 wib, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru merk kodok didalam kotak rokok novem, yang saat itu ia dipegang ditangannya sebelah kanan.

Baca Juga  1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial R (dalam lidik) untuk dijual kembali”, ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto menyampaikan; dari TKP kedua, dalam pengembangan mengarah ke jln. Lingkar barat 1 Perum Wijaya manyang Blok D.01 Rt.25 Kel. Mayang mangurai Kec. Kota Baru, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi, dengan rincian; 7 butir merk kodok warna biru dan 3 butir merk puma warna ungu yang tersimpan didalam tas slempang warna hitam didalam kamar.

Saat interogasi, MA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Farel (dalam lidik) dengan sistem kerja dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butirnya dari Farel (dalam lidik) apabila sudah terjual kepada pembeli dengan sistem COD (bertemu langsung).

Baca Juga  Tinjau Paskibraka saat Latihan, Ini Pesan Motivasi Kapolres Tanjab Timur

“Saat ini, kedua diduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut, akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium”, ucapnya.

Atas perbuatannya, “Pelaku EPP dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan Lakukan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolda Sumsel Turun Langsung Gunakan Sepeda Motor

Berita

BPJN Jambi Intensifkan Monitoring Jalur Mudik Lebaran 2026 dan Pastikan Kondisi Jalan Mantap

Berita

Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Apel

Berita

Sinergi TNI–Polri dan Pemda, Apel Operasi Ketupat 2026 Digelar di Polda Jambi

Berita

Bersama Ribuan Masyarakat, Kapolda Jambi Nobar Bareng Semi Final Piala AFC U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Berita

Komitmen Tegas Menuju Lapas Bersih dan Berintegritas, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Nyatakan Perang Terhadap Narkoba dan Handphone

Berita

Terkait Isi Volume Minyak Kita Kemasan Botol, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional

Berita

Berprestasi Penyelesaian Konflik Pertanahan, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan ke 19 Personel dan Sematkan PIN Emas dari Mentri Agraria