Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:42 WIB

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Negara Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Negara Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi

 

Sungai Penuh –  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok  dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025 lalu.

Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatanOrang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian IzinTinggalnya.

Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaanpetugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihatadanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalamdan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Baca Juga  Irjen Pol A Rachmad Wibowo Resmi Dilantik Sebagai Waka BSSN RI Gantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakanpengumpulan bahan keterangan  dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapatBerbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencariinformasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkanidentitas dirinya maupun identitas kependudukannyasehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagangtersebut merupakan Warga Negara Asing.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Berikan Tangkapan 4 Kg Sabu dan 20.000 Butir Pil Ekstasi Hari Bhayangkara ke 78

Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinciuntuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahuibahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkokberinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatanyang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian IzinTinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman  pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP,  membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorangWarga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

Tindakan yang akandikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkanke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.
“ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan ditindak dengan hukum sesuai yang dilanggar, “ Tegas Kakanin Purnomo dalam pers rilis kamis (15/05/25)

“ Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwaimigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadapsiapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” Tutup Kakanin Purnomo.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Kang Ebod, Kaisar Ronggolawe Nusantara Sambut Kunjungan Study Tiru Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Berita

Tak Hanya Evakuasi Warga Yang Sakit Terdampak Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Sembako 

Berita

Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Pastikan Kondusifitas Kamtibmas di Daerah

Berita

Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.

Berita

Polres Kerinci dan Desperindag Kota Sungai Penuh Lakukan Sidak Minyak Kita

Berita

Tampil Meyakinkan saat Debat Calon Gubernur, Romi Hariyanto Sampaikan Lengkap dengan Data

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi Sambangi Kodim 0415 Jambi Berikan Kejutan HUT TNI ke 79

Berita

Kunjungi TPS di Kabupaten Bungo, Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi Pastikan Pemungutan Suara berjalan Lancar dan Kondusif