Diduga Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah, Modus Pelaku Penipuan Berkedok Pinjam Data Pribadi
JAMBI – Kepercayaan kepada orang terdekat justru diduga dimanfaatkan menjadi modus penipuan. Seorang korban berinisial S melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Jambi setelah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban. Pelaku mengirimkan foto data pribadi orang lain melalu WhatsApp dan foto menandatangani sebuah Kwitansi agar meyakinkan kan korban demi mengajukan pinjaman emas maupun barang.
Yang membuat korban percaya, pelaku diduga mengirim Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain melalu WhatsApp sebagai bagian dari modusnya. Bukan hanya satu identitas, korban menyebut terdapat sejumlah KTP milik orang berbeda yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Pelaku diduga menggunakan identitas tersebut dengan alasan bahwa orang yang namanya tercantum dalam KTP sedang membutuhkan sesuatu. Korban kemudian diminta membantu memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjaman uang maupun barang.
Karena pelaku merupakan orang yang sudah dikenal dan dipercaya, korban akhirnya memberikan pinjaman. Namun, persoalan muncul ketika korban mengetahui bahwa sejumlah pemilik KTP yang digunakan tersebut diduga tidak pernah meminta pinjaman dan tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan mereka.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Jambi. Laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana identitas sejumlah orang dapat digunakan Pelaku serta ke mana uang maupun barang yang diperoleh dari korban tersebut diberikan.
Kasus ini juga menyoroti bahaya penyalahgunaan data pribadi. Penggunaan KTP milik orang lain untuk meyakinkan korban dalam transaksi bukan hanya berpotensi merugikan korban secara materi, tetapi juga dapat menyeret nama pemilik identitas ke dalam persoalan hukum meski yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan pinjaman hanya berdasarkan rasa percaya, termasuk ketika seseorang datang secara langsung dan membawa dokumen identitas sebagai jaminan kepercayaan.
Sebab, membawa KTP orang lain bukan berarti transaksi tersebut benar. Terlebih jika identitas yang digunakan ternyata milik banyak orang dan para pemiliknya tidak pernah mengetahui adanya pinjaman.
Kini, korban menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan modus, penggunaan identitas orang lain, serta kerugian yang dialami korban.










