Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:51 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacar nya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Baca Juga  Cek Stok Minyak Kita di PT. Sinar Pusaka Nusantara, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Harga sesuai HET

Kemudian, hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023.

Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau Memposting foto Korban vang bermuatan Asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.nĀ  DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut.

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.

Baca Juga  Turun Langsung ke Area Karhutla di Kumpeh, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share :

Baca Juga

Berita

Ramadhan di Lapas Bungo: Kakanwil Ditjenpas Jambi Sahur Bersama dan Cek Pemenuhan Hak WBP

Berita

Ini Penyampaian Presiden RI Ir H Joko Widodo kepada Insan Pers saat Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

Berita

Polsek Kota Baru Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Pinang Merah yang Tewaskan Korbannya

Berita

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Pelayanan hingga Pembagian Sembako bentuk Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Berita

HTK-Ezi Gelar Kampanye Akbar Siang Ini, Puluhan Ribu Massa Akan Padati Lapangan Merpati Hiang

Berita

Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI

Berita

5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

Berita

Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat