Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:51 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacar nya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Baca Juga  Keserasian dan Sejarah Baru, Tiga Dusun dengan Putra Terbaik Mereka Nomor urut 3

Kemudian, hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023.

Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau Memposting foto Korban vang bermuatan Asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga  Pastikan Penyusunan dan Kondisi Surat Suara Dalam Keadaan Baik, Kapolresta Jambi Cek Langsung ke Gudang Logistik

Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n  DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut.

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.

Baca Juga  Cek Pemotongan Sapi Segar di RPH, Dirreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok Tercukupi Jelang Idul Adha

“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share :

Baca Juga

Berita

Dorong Ketahanan Pangan, Danrem 042 Gapu Tinjau Urbab Farming Kodim 0415 Jambi

Berita

Lepas Mayor Inf Edi Arman Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415 Jambi 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Pengalungan Bunga, Tarian hingga Pedang Pora

Berita

Polda Jambi Peduli, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmikan Bedah Rumah Nenek Minah Warga Tungkal Ilir

Berita

Tak Hanya Apresiasi, Kapolresta Jambi Turut Bacakan Deklarasi dan Tanda Tangan Tolak Narkoba Bersama Warga RT 05 Rawasari

Berita

Penanaman Bibit Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jambi : Kita Siap Dukung Program Pemerintah

Berita

Operasion Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir, TUKS, dan Perusahaan Ikuti Aturan

Berita

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Netralitas TNI Harga Mati saat Pilkada Serentak