Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:51 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos Berdalih Sakit Hati Diputusi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacar nya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Baca Juga  Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, Pj Walikota Jambi : Ini Momentum Bangkitkan Semangat

Kemudian, hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023.

Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau Memposting foto Korban vang bermuatan Asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga  Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri

Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n  DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut.

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.

Baca Juga  Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Stok dan Harga di Pasar Tradisional

“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share :

Baca Juga

Berita

BPJN Jambi Upayakan Besok Jembatan Bailey di Jalan Lintas Bungo Sumbar Bisa Dilalui

Berita

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi

Berita

Polda Jambi Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pelaksanaan Pemilu 

Berita

Lautan Masa Padati Kampanye Akbar Maulana-Diza di GOR Kota Baru

Berita

Pengamanan Makin Ketat, Pertamina EP Jambi dan Pamovit Polda Jambi Gagalkan Pencurian Minyak Mentah

Berita

Bentuk Penghormatan, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Prosesi Tabur Bunga di TMP Satria Bakti Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Ajak Awak Media Perang Lawan Narkoba dan Jadi Polisi Untuk Diri Sendiri

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78