Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 10 Februari 2025 - 15:02 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap dan Tahan Perempuan Pelaku Penipuan Modus Paylater Shopee Kerugian Miliaran Rupiah

Screenshot

Screenshot

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap dan Tahan Perempuan Pelaku Penipuan Modus Paylater Shopee Kerugian Miliaran Rupiah

JAMBI – Diduga seorang oknum Bhayangkari diamankan pihak kepolisian akibat melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban oknum bahayangkari tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi, pada Senin (10/2/2024).

Baca Juga  Pererat Sinergi antara Polri dan Ulama Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pimpinan KH Al Mubarok

“ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online.Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

Baca Juga  Jalan Tol Tempino - Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.

Kemudian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Baca Juga  Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Dukung Penuh Penanaman Padi Serentak di Jambi untuk Memperkuat Swasembada Pangan Nasional

Berita

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

Berita

Polda Jambi dan Polresta Jambi Patroli Malam Lakukan Pengawasan di Rumah Yang Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Jelang HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif

Berita

Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah – Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

Berita

Pj Bupati Kerinci Hadiri Acara Forum Silaturahmi Kades, Asraf Terus Jaga dan Erat Silaturahmi

Berita

Pendukungnya Diminoritaskan, Antos-Lendra Merasa Simpati, Ini Kata Paslon No Urut 3

Berita

WBP Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mengelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah