Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 10 Februari 2025 - 15:02 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap dan Tahan Perempuan Pelaku Penipuan Modus Paylater Shopee Kerugian Miliaran Rupiah

Screenshot

Screenshot

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap dan Tahan Perempuan Pelaku Penipuan Modus Paylater Shopee Kerugian Miliaran Rupiah

JAMBI – Diduga seorang oknum Bhayangkari diamankan pihak kepolisian akibat melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban oknum bahayangkari tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi, pada Senin (10/2/2024).

Baca Juga  Kejari Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan Perkara Narkotika 58 Kilogram Sabu

“ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online.Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

Baca Juga  Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo, Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi 

Kemudian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Baca Juga  Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Kapolda, Wakapolda dan PJU Polda Jambi Turut Saksikan dengan Khidmat melalui Videotron

Tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Serah Terima Jabatan Dipimpin Langsung Kapolda Jambi, AKBP Zamri Elfino Resmi Jabat Kapolres Bungo

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Dengar Pendapat Tim Reses Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan di Provinsi Jambi

Berita

Tutup Program 30 Menit Bisa Membaca Al. Qur’an, LPKA Muara Bulian Cetak 7 Orang Anak Binaan Sebagai Guru Mengaji

Berita

Pastikan Berjalan Aman, Kapolda, Gubernur Jambi dan Forkompimda Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Berita

Sinergitas Polresta, Kodim 0415 Jambi, Pom II/2 Jambi, dan BNN Buka Puasa Bersama Tingkatkan Soliditas TNI-Polri

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Batanghari

Dinas PUPR Batanghari Abaikan Jeritan Masyarakat Pulau Betung

Berita

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap