Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:53 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Screenshot

Screenshot

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

 

JAMBI – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat kelakuan bejat sang Kakak, Korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia

“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya,” kata Kombes Pol Manang.

Dan pada 1 Februari 2025 keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Manang.

Baca Juga  Uji Coba Jembatan Bailey Selesai, BPJN Jambi Fokus Perbaiki Jalan, Penggendara Boleh Lewat Syarat Maksimal Tonase 20 ton

Pada Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Manang juga menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.

“Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban dan janinnya,” katanya.

Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.

Baca Juga  Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi

“Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Kombes Pol Manang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76 huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Wali Kota Jambi Buka Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berita

Dandim 0416/Bute Memimpin Langsung Pelaksanaan Pengambilan Data Kesegaran Jasmani Para Prajurit Kodim Bute.

Berita

Dorong Ketahanan Pangan, Danrem 042 Gapu Tinjau Urbab Farming Kodim 0415 Jambi

Berita

Keserasian dan Sejarah Baru, Tiga Dusun dengan Putra Terbaik Mereka Nomor urut 3

Berita

Ojk Dorong Penguatan Literasi Keuangan Lewat Pendidikan Formal Webinar Internasional Global Money Week (GMW) 2026

Berita

Sisi Panit Buser Polsek Pasar, Aiptu Ziki KH, Ketua RT yang Berbagi Kebahagiaan Jelang Idul Fitri bersama Warga

Berita

Edukasi Berkelanjutan, Pelindo Jambi Siapkan SDM Tanggap Kebakaran

Berita

Konstruksi Tol Betung – Jambi Seksi IV Capai Progress 80%, Segera Hadirkan Konektivitas Baru