Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Infografis / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:32 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

Screenshot

Screenshot

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).

Baca Juga  Buka Rakernis Bidang Keuangan, Wakapolda Jambi : Tingkatkan Profesionalisme dengan Mempedomani Ketentuan Undang-undang

Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat maka tim kita melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang  sedang beristirahat disalah satu warung.

“ Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina ,” jelasnya.

Baca Juga  Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Rachmad Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polda Jambi 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

“ Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

Baca Juga  Polda Jambi Peduli, Kapolda Serahkan Bantuan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat

“ Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416 Bute Tekankan Bahaya Judi Online kepada Seluruh Prajurit, Jangan Sampai Terlibat

Batanghari

Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya untuk Melakukan Patroli

Berita

Sambangi Pesantren Serambi Mekkah Sungai Bahar, Ditlantas Polda Jambi Police Go To Pesantren

Berita

Dipimpin Wakapolda, Polres Kerinci Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Berita

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih,Sehat dan Indah, Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Kerja Bakti Pangkalan

Berita

Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Respons Kemungkinan Bencana Banjir, Kodim 0416 Bute Gelar Simulasi

Berita

Perkumpulan Wahana Mitra Mandiri Provinsi jambi, Gelar Studi Banding dan Penulisan Berita Standar Jurnalistik bagi Fasilitator MHA

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik