Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:19 WIB

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar Provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Buka Seminar dan Launching Website Keanggotaan SMSI, Komitmen Bangun Ekosistem Media yang Lebih Tertata

Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Baca Juga  Awal Tahun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat di Sungai Penuh

Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku imengaku ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.

Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (02/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.

Baca Juga  Satu Rumah dan Base Camp Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Digerebek Tim Gabungan Polda Jambi

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar (M).

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi T.A. 2024, Ini Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Maulana-Diza Komitmen Menangani Masalah Sampah secara Berkelanjutan dan Pemanfaatan Sampah Sumber Ekonomi

Batanghari

Kapten Inf AR Dalimunte, Komandan Upacara HUT RI ke 78 Merupakan Plh Kapenrem 042 Gapu

Berita

Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal, OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti

Berita

Penanaman Bibit Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jambi : Kita Siap Dukung Program Pemerintah

Berita

Dilanda Banjir, Personel Polres Kerinci Sigap Bantu Evakuasi Warga Terdampak

Berita

Polres Kerinci Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, AKBP Arya Tesa Brahmana: Semangat Tingkatkan Kualitas Ibadah

Berita

Tingkatkan Sinergisitas, AKBP Mujib Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Dihari Pertama Berdinas Sebagai Kapolres Kerinci