Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:19 WIB

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar Provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana Hadapi Penanggulangan Karhutla, Pastikan Semua Siap dan Bisa Dioperasikan

Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Baca Juga  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi 

Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku imengaku ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.

Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (02/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.

Baca Juga  Di Pulau Pandan, Ditresnarkoba Polda Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat serta Bagikan Sembako 

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar (M).

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Setubuhi Anak Kandung Akhirnya Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Batalyon B Pelopor Sembelih 15 Hewan Kurban, 1.500 Paket Daging Disalurkan ke Masyarakat dan Anggota

Berita

Anggota Polsek Gunung Raya dan Bhayangkari Bagi – Bagi Takjil Kepada Pengguna Pengguna Jalan

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Berita

Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tanjung Bajure, Kapolres Kerinci: Memastikan Stabilitas Harga dan Tidak ada Penimbunan

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolres Kerinci Berharap Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Menimalisir Lakalantas

Batanghari

Kapten Inf AR Dalimunte, Komandan Upacara HUT RI ke 78 Merupakan Plh Kapenrem 042 Gapu

Berita

Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023