Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:19 WIB

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar Provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Baca Juga  Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku imengaku ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.

Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (02/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.

Baca Juga  Di Pulau Pandan, Ditresnarkoba Polda Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat serta Bagikan Sembako 

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar (M).

Share :

Baca Juga

Berita

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Batanghari

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan diLapas Muara Bulian

Berita

Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi, Pengurus PWI Kota Jambi Silaturahmi bersama Walikota Jambi

Berita

Forum Musisi Jambi Resmi Kukuhkan Mukhlis sebagai Ketua Periode 2025-2028

Berita

Pastikan Pemenuhan Gizi Anak di Kota Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel

Berita

Peringatan Isra Mi’raj, Kalapas Jambi Syahroni Ali : Perkuat Nilai-nilai Spiritual dan Moral untuk Meningkatkan Keimanan

Berita

Polda Jambi Peduli, Personil Ditsamapta Bagikan Makanan ke Warga Kurang Mampu di Jalanan