Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:19 WIB

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar Provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Baca Juga  Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 80

Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku imengaku ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.

Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (02/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.

Baca Juga  Disaksikan Tersangka, Narkoba Senilai 5,3 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar (M).

Share :

Baca Juga

Berita

Monadi Murison Mulai Berdenyut Jantung , Masa HTK EZI Menyala di warga kerinci di Sebut Sesumbar

Berita

Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri dengan Tanam Pohon Penghijauan Sejak Dini Dipimpin Kapolres SarolangunĀ 

Berita

Korem 042 Gapu Ziarah Nasional HUT TNI ke 80, Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Satria Bakti Jambi

Berita

Kodim 0417/Kerinci Terima Sosialisasi Gaktib Dari SubDenpom Kerinci.

Berita

Jelang Ramadhan dan Hadapi Arus Mudik 2025, BPJN Jambi Tutup 2.729 Lubang di Jalan Nasional

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Reserse, Ini Pesan dan Penekanannya

Berita

Bentuk Perhatian ke Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob , Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Berikan Satu Set Sarana Olahraga

Berita

Polres Sarolangun Raih Juara 2 Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi