Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:19 WIB

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Dua kurir narkotika yang merupakan jaringan antar Provinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi melalui Subdit II berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku pada 23 September 2023.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Di Pulau Pandan, Ditresnarkoba Polda Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat serta Bagikan Sembako 

Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Disampaikan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah saat konferensi pers menyebutkan, pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Baca Juga  Berjalan Lancar dan Kondusif saat Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Terus Lakukan Pemantauan di TPS

Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku imengaku ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.

Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

“Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi,” ujarnya, Senin (02/10/23) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat.

Baca Juga  Dipimpin Kapolda, 33 Personel Polda Jambi Diberikan Penghargaan Atas Keberhasilan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar (M).

Share :

Baca Juga

Berita

Amrizal Sampaikan Aspirasi Kondisi Jalan Kerinci Kewenangan Pemprov Jambi di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Berita

Disorot Mahasiswa, Kapolsek Batang Merangin akan Tindak Tegas Pungli di Jembatan Kelok Sago

Berita

Perbaikan Jembatan Tamiai Butuh Waktu Enam Hari, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Berita

Rakernis Bareskrim Polri 2024 di Bali, Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

Berita

Kembali Harumkan Nama Kesatuan, Anggota Sat Brimob Polda Jambi Bawa Pulang Medali Emas Beladiri Karate Kapolri CUP 2024

Berita

Pemerintah Kota Jambi Borong Penghargaan dari APJII

Berita

KASAD Pimpin Sertijab Irjenad, Pangdam, Gubernur Akmil dan Jabatan Strategis Lainnya di Lingkungan TNI AD

Berita

Sosialisasi PNBP Assesment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Dibuka Langsung Wakapolda Jambi